Penyandang Disabilitas Rentan Menjadi Korban Kekerasan
Samarinda---Kekerasan tidak hanya menimpa perempuan dan anak normal, akan tetapi juga menimpa perempuan dan anak penyandang disabilitas.
Masih banyak perempuan penyandang disabilitas yang mengalami masalah karena keterbatasannya baik dalam hal kesehatan, ekonomi, pendidikan pendampingan hukum dan lingkungan yang tidak mendukung.
"Hal inilah yang menghambat perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan untuk mendapatkan akses keadilan sebagai haknya," ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Hj. Noryani Sorayalita saat memberikan paparan pada Seminar - Perempuan Disabilitas Dalam Perspektif Hukum dan HAM, melalui virtual, Jum'at (30/4)
Berbagai ketidakadilan yang seringkali dialami perempuan penyandang disabilitas yaitu double diskriminasi, meliputi diskriminasi gender dan diskriminasi disabilitas seperti subordinasi yang menganggap perempuan disabilitas tidak memiliki kapasitas/kemampuan sehingga suaranya tidak dianggap atau didengarkan.
Lebih lanjut bentuk ketidakadilan lainnya yaitu adanya stigma atau stereotipe yang menganggap perempuan disabilitas tidak sanggup mengurus hal domestik, apalagi hal publik.
Perempuan dengan keterbatasan juga sering mendapatkan kekerasan berupa fisik ataupun seksual dari pasangan, keluarga atau masyarakat.
Inilah pentingnya memberikan pendidikan kesehatan reproduksi pada mereka untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang mengancam mereka kapanpun dan dimanapun.
Adapun aspek pemenuhan yang dilakukan yaitu melalui pemberian perlindungan hukum, pemenuhan hak pendidikan, penyediaan akses kesehatan, fasilitasi sarana ruang pabrik maupun transportasi yang ramah penyandang disabilitas, memfasilitasi lapangan pekerjaan, serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemandirian dan masa depan yang baik bagi penyandang disabilitas.
Dia juga menambahkan melaksanakan amanat Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas DKP3A Kaltim membentuk pusat informasi dan konsultasi perempuan penyandang disabilitas (PIKPPD) yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Perempuan Indonesia saat ini masih rawan menjadi korban kekerasan dan kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah masalah yang sulit diselesaikan dengan tuntas, meskipun telah banyak usaha yang dilakukan mulai dari dibentuknya berbagai macam peraturan Perundang-undangan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemda.
Kekerasan terhadap perempuan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM kepada perempuan karena memiliki dampak yang besar terhadap perempuan itu sendiri, seperti mengurangi kepercayaan diri, menghambat perempuan dalam melakukan kegiatan sosial di masyarakat, mengganggu kesehatan dan peran perempuan dalam lingkup sosial, ekonomi budaya dan fisik. (Prb/ty)