Pemerintahan

Peningkatan Pengadaan Barang dan Jasa di Kalimantan Timur: Upaya Sekda Sri Wahyuni dalam Membangun Tata Kelola yang Efisien dan Terbuka

  •   Teguh Prasetyo
  •   16 Januari 2024
  •   1:29pm
  •   Pemerintahan
  •   591 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa tengah mempersiapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2024, dengan fokus pada tema "Pengadaan Responsif terhadap Perubahan: Meningkatkan Kompetensi dan Adaptabilitas."

Acara ini diadakan di Hotel Fugo Samarinda pada Selasa (16/1/2024) dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Sri Wahyuni.

Dalam sambutannya, Sekda Sri Wahyuni menyoroti perlunya pemahaman terhadap perubahan dasar mekanisme tata kelola dalam pengadaan barang dan jasa, Selasa (16/1/2024).

"Setiap tahun, laporan dari Inspektorat mencatat temuan terkait pengadaan barang dan jasa, meskipun telah dilakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi, pelatihan, pendampingan dan coaching," ungkapnya dengan keprihatinan.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mempersiapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun 2024, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam proses pengadministrasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sekda Sri Wahyuni juga mengapresiasi partisipasi Kepala Perangkat Daerah (PD) dalam acara ini, menunjukkan komitmen mereka untuk membangun komunikasi dan konsolidasi dengan pejabat pengadaan di lingkungan kerja masing-masing.

Dalam konteks kepala perangkat daerah, Sri Wahyuni mengingatkan agar memahami peraturan pengadaan barang dan jasa dan ikut mengawal prosesnya, untuk menghindari temuan di setiap tahun anggaran.

"Terkait penggunaan e-katalog, saya mengingatkan untuk mengecek harga di pasaran dan melakukan riset terkait harga yang wajar dengan kualitas yang sama," pesannya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Sri Wahyuni berharap agar proses pengadaan barang dan jasa dapat mengikuti tata kelola dan mekanisme yang baik, tanpa menyisakan persoalan di kemudian hari. Semua ini dilakukan dengan tujuan mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif. (tp/pt)