Pemerintahan

Penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2022 Rp 3.137.675,60

  •   Hendra Saputra
  •   27 Januari 2022
  •   4:19pm
  •   Pemerintahan
  •   29740 kali dilihat

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Kota Samarinda tahun 2022 sebesar Rp 3.137.675,60 (tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah koma enam puluh sen) per bulan.  

Penetapan tersebut terdapat dalam  Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 561/K.600/2021 tentang penetapan Upah Minimum Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten / Kota tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan bagi Perusahaan yang telah memberikan Upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

Dimana sesuai ketentuan pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tersentu.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Ditetapkan di Samarinda Pada Tanggal 30 November 2021 oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. (hend/pt)