Pemerintahan

Pemprov Kaltim Terima 1.417 Kuota Formasi PPPK

  •   prabawati
  •   22 September 2022
  •   5:15pm
  •   Pemerintahan
  •   2634 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima Kuota Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1.417 formasi.

"Pemprov Kaltim dari jumlah formasi PPPK yang diusulkan sebanyak 1.448, oleh Kemenpan RB disetujui menjadi sebanyak 1.417 formasi. Formasi terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya,"hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov Kaltim Deni Sutrisno saat membeberkan perkembangan terakhir terkait informasi akan segera dibukanya seleksi PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim diruang kerjanya, Kamis (22/9).

Adapun dari kuota sebanyak 1.417 formasi PPPK dengan rincian, Guru sebanyak 844 formasi,  tenaga kesehatan sebanyak 498 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 75 formasi.

Informasi tersebut berdasarkan hasil pertemuan terakhir saat rakor persiapan pengadaan PPPK beberapa waktu lalu, saat itu bersama Kemenpan RB, Kemendikbudristek, dan BKN di Jakarta.

Menurutnya hasil perkembangan informasi itu didapat pada tanggal 13 September 2022 lalu, bahwa seleksi akan dibuka paling cepat pada minggu ketiga atau keempat bulan September.

"Jadi kita tunggu saja bagaimana petunjuk teknis pelaksanaannya dan kapan, tapi tentunya kita Pemprov kaltim karena ada pansel pusat dan juga pansel daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Baik dari sisi sarpras (sarana prasarana) pelaksanaannya itu yang utama,” terangnya.

Karena itu, lanjut Deni, sejak awal Pemprov Kaltim sudah harus mengantisipasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, karena seleksi ini juga sesuai mekanisme dari BKN bahwa dilaksanakan tes akan menggunakan CAT (Computer Assistet Test).

"Maka pemerintah daerah harus mempersiapkan, mendukung pemerintah pusat untuk pelaksanaan seleksi PPPK ini,” tuturnya.

Deni memastikan bahwa seleksi 2022 kali ini dibuka khusus untuk formasi PPPK, sebagaimana diatur dalam UU ASN/2014 kemudian PP Nomor 11/2017, dan PP 49/2018. (BKDKaltim/Prb/ty).