Pemerintahan

Pemprov Kaltim Respon Positif Tanggapan Fraksi DPRD Terkait Tiga Ranperda

  •   Rizky Yusuf
  •   12 Oktober 2022
  •   7:02am
  •   Pemerintahan
  •   318 kali dilihat

Samarinda - Mewakili Gubernur Kaltim,

Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam, Christianus Benny menghadiri sekaligus menyampaikan jawaban atau tanggapan Gubernur Kaltim terhadap tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
dalam Paripurna ke-44.

Rapat rersebut bertempat
di gedung D DPRD Kaltim lt 6, Selasa ( 11/10/2022).

Ranperda yang dimaksud antara lain perubahan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD).

Kemudian, Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta pencabutan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah.

Dalam penyampaiannya Benny mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan atas saran masukan dan tanggapan serta pertanyaan-pertanyaan pada Paripurna ke-42 tanggal 4 Oktober 2022 yang lalu dalam kerangka perbaikan pelaksanaan pembangunan Kaltim.

Ia menuturkan, Pemerintah Provinsi merespon positif atas apresiasi yang diberikan oleh setiap Fraksi atas inisiasi perubahan Rancangan peraturan daerah ini dalam rangka merespon perubahan peraturan perundang-undangan.

Dirinya berharap, dengan berubahnya kelembagaan DPMPTSP yang semula menjadi fisiologi dan menjadi non tipologi akan memperpendek proses pengambilan keputusan sehingga akan mempercepat proses pelayanan.

"Dengan pendeknya jenjang pengambilan keputusan dan pembentukan tim teknis diharapkan pelayanan perizinannya diberikan oleh DPMPTSP dapat lebih optimal sehingga akan meningkatkan jumlah investasi di Provinsi Kalimantan Timur. "Jelas Mantan Kadis ESDM Kaltim tersebut.

Ia menjelaskan, adapun pembentukan perangkat daerah susunan berdasarkan asas, pertama urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah, kedua intensitas urusan pemerintah dan potensi daerah, ketiga efisiensi , keempat efektivitas, kelima pembagian habis tugas, keenam rentang kendali, ketujuh tata kerja yang jelas dan terakhir fleksibilitas.

Setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi Kalimantan Timur tidak selalu diwadahi dalam satu perangkat daerah, namun tetap memperhatikan beban kerja atau kebutuhan dan kemampuan keuangan tingkat daerah.

"Sehingga terdapat beberapa urusan pemerintahan yang dirumpunkan hanya di wadahi dalam satu perangkat daerah sesuai dengan kerumpunan urusan pemerintahanan untuk itulah tentang perangkat daerah diperlukan untuk dilakukan penyesuaian," urainya.

Kemudian terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan atas Peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, Pemerintah Daerah mengapresiasi anggota dewan atas usulan pemprov untuk melakukan pencabutan Perda.

Ia membeberkan, dalam melakukan pengelolaan air tanah dan sumber daya air  bahwa sehubungan dengan belum diterbitkan dengan peraturan pelaksanaan dari undang-undang dasar undang-undang nomor 17 tahun 2019, maka pelaksanaan kewenangan dan pengelolaan air tanah sebagaimana disebutkan dalam pasar 19 pengelolaan sumber daya air yang meliputi satu wilayah sungai dapat ditugaskan kepada pengelola sumber daya air.

Adapun berdasarkan regulasi tersebut di atas kewenangan untuk pengelolaan sumber daya air dan air tanah berada sepenuhnya pada pengelola sumber daya air yaitu Kementerian PUPR. Tetapi kemudian Terbitlah surat edaran Kepala Badan Geologi atas nama Menteri ESDM nomor 1911.35/45/301/2019 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pelaksanaan pelayanan perizinan penggunaan air tanah sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2019.(rey/pt)