Pemerintahan

Pemprov Dukung Ranperda Inisiatif DPRD Soal Bahasa dan Pendidikan Pancasila

  •   Khajjar Rohmah
  •   31 Januari 2023
  •   5:09pm
  •   Pemerintahan
  •   376 kali dilihat

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim. Dua ranperda itu adalah Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah, serta Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Dukungan Pemprov Kaltim disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Sri Wahyuni saat mewakili Gubernur menghadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023).

“Pemerintah daerah sepakat dan sependapat dengan DPRD. Bahwa perlu adanya pengutamaan bahasa Indonesia dan penguatan pendidikan Pancasila serta wawasan kebangsaan, untuk meningkatkan rasa kesatuan NKRI,” ungkap Sri Wahyuni dalam Penyampaian Pendapat Gubernur terhadap nota penjelasan dua buah Ranperda inisiatif DPRD Kaltim.

Perkembangan era globalisasi, lanjut Sri, menyebabkan sikap kurang peduli pada wawasan kebangsaan. Jika terus dibiarkan, hal itu secara perlahan akan menggerus rasa kepedulian dan cinta tanah air. Sehingga, pemerintah  perlu menyikapi secara bijak ancaman ini agar NKRI tetap utuh terjaga.

“Saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, pilar yang terkandung di dalam Pancasila sebagai ideologi negara harus diaktualisasikan dalam sendi kehidupan berbangsa oleh setiap masyarakat,” ujar sekda perempuan pertama Kaltim ini dihadapan para anggota DPRD yang hadir di Aula Rapat Gedung B Kantor DPRD Karang Paci.



Pada kesempatan itu, atas nama Pemprov Kaltim, Sekda Sri turut mengapresiasi Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Kaltim. Terutama terkait Ranperda Pengutamaan Bahasa Indonesia, Perlindungan Bahasa, dan Sastra Daerah. Ia menilai, perda tentang perlindungan bahasa ini nantinya dapat menjadi payung hukum dalam menjaga dan melindungi keragaman bahasa daerah yang ada di Benua Etam.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini menyebut, tak kurang ada sebanyak 16 bahasa daerah yang dituturkan oleh masyarakat Kalimantan Timur.

“Pemda wajib menjaga, mengembangkan, dan membina bahasa daerah agar tetap menduduki fungsinya sesuai perkembangan zaman,” tandas Sri.



Dalam rapat paripurna itu, juga diisi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap nota penjelasan dua buah Ranperda Pemerintah Provinsi Kaltim tentang pengelolaan keuangan daerah, serta pajak daerah dan retribusi daerah.

Pelaksanaan Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 28 anggota DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim Seno Aji, didampingi Wakil Ketua III Sigit Wibowo.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Sekretaris Diskominfo Kaltim, Drs. Edi H Noor bersama perwakilan Perangkat Daerah (PD) lingkup provinsi, unsur forkopimda, dan media massa.  (KRV/pt)