Pemerintahan

Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022, Jangan Salahgunakan Kewenangan

  •   ade putri
  •   13 April 2021
  •   7:46pm
  •   Pemerintahan
  •   618 kali dilihat

SAMARINDA - Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltim, Fathul Halim mengikuti Acara Webinar dan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 secara Virtual. Bertempat di Ruang Heart Of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/4/2021).

Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Webinar yang diselenggarakan oleh Stranas PK tersebut diikuti Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Jend. TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, S.I.P, Ketua Komisi Pemberantasana Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si, dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju.

Pada webinar kali ini akan diluncurkan sekaligus menandakan diserahkannya Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021-2022 kepada 42 Kementrian dan Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 42 Pemerintah Kab/Kota untuk segera dilaksanakan.

Dalam arahan nya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan kembali arahan dari Presiden untuk menciptakan sistem yang menutup celah korupsi atas hak rakyat, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak mudah disuap serta tidak melakukan pungutan liar.

“Jangan menyalahgunakan kewenangan, jangan mau di suap, serta jangan lakukan pungli, karena pada dasarnya dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah rakyat”, tegasnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa titik tekan dari 27 aksi pada 3 sektor Stranas PK tahun 2019-2020 sudah menyentuh akar permasalahan dan perlu diperkuat implementasinya.

Tiga sektor tersebut yaitu yang pertama pada sektor perizinan dan tata niaga. Penerapan OSS (Online Single Submission) untuk mempercepat pelayanan perizinan dan perbaikan DTKS dan NIK untuk optimalisasi bansos tepat sasaran.

"Layanan perizinan semakin cepat, menghemat waktu hanya 5-14 hari dan bantuan sosial pun seharusnya semakin tepat sasaran karena data DTKS dan NIK sudah mencapai 88% ini sangat panting khususnya dimasa pandemi covid-19", pungkasnya. (ade/pt)