Pemerintahan

Melalui Forum Perangkat Daerah, DLH Susun Renstra 2024-2026

  •   prabawati
  •   22 Februari 2023
  •   2:10pm
  •   Pemerintahan
  •   660 kali dilihat

 Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Strategis tahun 2024-2026, yang dilaksanakan di Grand Jatra Hotel, Rabu (22/2).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim E.A. Rafiddin Rizal.

Rafiddin mengatakan forum ini sebagai amanat pelaksanaan  instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan daerah berakhir pada 2023.

 Instruksi menteri tersebut menyebutkan bahwa  Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya pada 2023 perlu menyusun dokumen rencangan pembangunan daerah 2024  dan bagi perangkat daerah wajib menyusun renstra kegiatan.

 "Hari ini kami menindaklanjuti melalui Forum Perangkat Daerah untuk mendengarkan pendapat ataupun masykan dari berbagai stakeholder terkait,"katanya.

 Perlindungan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, meliputi perencanaan pemanfaatan pemnafaatan pengendalian pengawasan dan penegakan hukum.

 Menurutnya, dimasa kekosongan itu maka ada kewajiban bagi perangkat daerah untuk melakukan penyusuana rencana pembangunan daerah.

 "Renstra dokumen perencanaan yanga harusnya lima tahun sekali, tapi kali ini hanya untuk jangka waktu 3 tahun. Insyaalah diakhir 2026 kita akan menyusun kembali untuk renstra 2027-2032,"sebutnya.

 Selain itu, tujuan digelarnya forum ini untuk mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat rapi hijau dan indah sesuai dengan prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik serta melestarikan dan mengembangkan kemampuan dan fungsi lingkungan hidup sebagai  sumber penyanggah kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

 Kegiatan tersebut diikuti 70 peserta dari Perangkat Daerah baik oflline maupun online. (Prb/ty).