Pemerintahan

Masyarakat Diajak Patuhi Aturan Penggunaan LPG 3KG

  •   Teguh Prasetyo
  •   11 April 2022
  •   12:53pm
  •   Pemerintahan
  •   5128 kali dilihat

Samarinda - Masyarakat diajak untuk taat terhadap aturan pemerintah tentang aturan subsidi, khususnya penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) khusus 3KG.

Dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan subsidi BBM dan LPG tahun ini (2022) sekitar Rp 77,5 triliun.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Prov Kaltim, Yadi Robyan Noor menjelaskan pemerintah mengatur tabung gas melon (gas elpiji 3 KG) bersubsidi yang seharusnya diperuntukan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) dan para Pelaku Usaha Mikro.

"Artinya, subsidi harus dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima, bukan orang yang mampu," tegas Roby.

Beliau menguraikan Peraturan tersebut tertuang di Undang - Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas bersubsidi 3 KG hanya diperuntukan bagi usaha kecil yang beromzet maksimal Rp 833 ribu per hari.

Target penerima akan disesuaikan dengan Data Terpadu Sosial Kesejahteraan (DTSK) dari seluruh Indonesia, tambah Roby.

Untuk Provinsi Kalimantan Timur ketersediaan stok LPG 3KG cukup aman dan tersedia, beber Roby.

"Kuota selalu lebih, harapan kita masyarakat yang berhak saja yang membeli, yang tidak berhak jangan beli gas bersubsidi," harapnya seraya mengingatkan.

Terkait stok, Roby mengungkapkan estimasi untuk 20 hari kedepan masih aman, Roby juga siap untuk melakukan oparasi pasar bila ada daerah yang deficit, imbuhnya. (tp/pt)