Makmur Makbun Siap Laksanakan Amanah. Tolong, Saya Dibantu!
Makmur Makbun Siap Laksanakan Amanah. Tolong, Saya Dibantu!
Samarinda – Setelah resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) per 19 September 2023, Makmur Marbun dengan tegas mengatakan akan melaksanakan amanah sebaik mungkin yang dipercayakan kepadanya.
Dirinya menegaskan akan mempersiapkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di PPU dengan mensinergikan kebijakan pusat dan daerah. Terlebih adanya kebijakan yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara di kawasan PPU.
"Saya mohon doa dan dukungan dari semua pihak agar bisa melaksanakan tugas dengan baik. Tolong bantu saya. Saya agendakan besok untuk bertemu Forkopimda dan Tokoh Agama, Tokoh Maasyarakat dan Tokoh Pemuda. Tanpa mereka, mustahil penyelenggaraan pemerintah akan berjalan lancar. Tidak bisa pemerintah berjalan sendiri,” tegasnya saat ditemui usai pelantikan di Pendopo Odah Etam, Selasa (19/9/2023).
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri ini juga meminta agar media bermitra baik dan terus mendukung untuk penyebaran informasi terkait kebijakan yang ada untuk masyarakat. Dengan begitu, tak ada informasi pemerintah yang ditutup-tutupi untuk publik, kecuali berita yang memang dikecualikan.
“Saya hadir di PPU tidak mungkin untuk menyengsarakan masyarakat. Amanah itu akan saya laksanakan sebagai pejabat publik. Tolong saya dibantu, teman-teman media adalah rekan saya untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk diketahui, Dalam SK mendagri juga ditetapkan, hak dari Makmur Marbun sebagai Penjabat Bupati PPU yakni, tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (Direktur Produk Hukum Daerah di Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri). Memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Mendagri juga menetapkan 4 (empat) larangan bagi Makmur Marbur selama menjadi Penjabat Bupati PPU, Pertama, dilarang melakukan pengisian jabatan dan memutasi pegawai. Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan izin yang berbeda dengan pejabat sebelumnya.
Ketiga, dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah. Keempat, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Mendagri juga menetapkan dan menugaskan Makmur Marbun memfasilitasi persiapan Pemiliu Serentak 2024 dan Pilkadan PPU Tahun 2024, serta menjaga netralitas ASN. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. (cht/pt)