Pemerintahan

Launching Monev KIP 2024,  364 Badan Publik Diingatkan Hak Masyarakat Memperoleh Informasi

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   4 September 2024
  •   7:20pm
  •   Pemerintahan
  •   372 kali dilihat

 

Jakarta – Komisi Informasi (KI) Pusat menyelenggarakan peluncuran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 melalui daring pada Rabu, (4/9/2024). Pengawalan pelaksanaan Monev setiap tahunnya dilakukan KI Pusat sebagai komitmen dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro mengingatkan kepada 364 Badan Publik yang hadir pada peluncuran Monev mengenai hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Berdasarkan UU no 14 tahun 2018, disampaikan bahwa hak memperoleh informasi adalah bagian dari hak asasi manusia dan kebutuhan dasar dalam negara berdemokrasi.

“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini adalah salah satu cara untuk melihat kontrol publik terhadap penyelengaraan badan publik. Kalau sudah terkontrol, bagus, akhirnya tercipta masyarakat informatif. Ini akan kami tingkatkan dari waktu ke waktu,” kata Donny.

Dalam Monev ini nantinya akan ada beberapa tahapan seperti sosialisasi dan pengisian Self Assesment Quisionare (SAQ), serta diakhiri dengan pengumuman hasil Monev pada Desember 2024. Donny menjelaskan bahwa SAQ lebih ditekankan pada prosesnya dan memberikan contoh dengan pemahaman, komitmen dan konsistensi dan bukan hanya sekadar menggungurkan kewajiban saja.

“Banyak yang bertanya, Monev ini kompetisi atau bukan? Saya pikir ini kompetisi karena ada nilainya, tapi saya lebih menekankan ada dua yaitu pada proses dan hasil. Saya terang-terangan menekankan pada proses, kemudian bagaimana memahami yang namanya SAQ. Prosesnya dulu diutamakan hasil mengikuti, tapi kalau orientasinya pada hasil ini seharusnya tidak boleh terjadi,” pesannya.

Turut hadir dalam peluncuran Monev KIP yakni 34 Kementerian, 42 Lembaga Negara dan Pemerintahan non Kementerian, 31 Lembaga non Struktural, 34 Pemerintah Provinsi, 65 Badan Usaha Milik Negara, 149 Perguruan Tinggi Negeri dan 9 Partai Politik. (cht/pt)