Pemerintahan

Lalui Proses Panjang, Akhirnya Ranperda Penyelenggara Ketenagalistrikkan Resmi Jadi Perda

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   31 Mei 2022
  •   6:22am
  •   Pemerintahan
  •   541 kali dilihat

 Samarinda - Setelah melalui proses panjang dan beberapa kali Rapat Paripurna terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan akhirnya telah resmi menjadi Perda. Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Senin (30/5/2022).

Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2016 ini terdapat 31 Perubahan, terdiri dari 3 (tiga) pasal dihapus dan 28 diubah. Untuk selanjutnya, Rancangan perubahan Perda ini diajukan untuk fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018.

Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Riza Indra Riadi hadir menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim.

Riza mengungkapkan pemenuhan energi ketenagalistrikan diharapkan bisa dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta. Karenanya, kebutuhan akan energi khususnya tenaga listrik sangat penting dan strategis dalam menunjang aktivitas perekonomian, terutama untuk menarik minat investasi di Benua Etam.

“Terima kasih atas kerja sama dan kinerja dari Panitia Khusus (Pansus) Ketenagalistrikan hingga telah tercapainya penetapan kesepakatan Ranperda menjadi Perda ini. Dengan adanya perubahan Perda tersebut tentu dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor energi dan sumber daya mineral pada umumnya dan bidang ketenagalistrikan pada khususnya,” ungkapnya.

Ketua Pansus Perda Ketenagalistrikan, Sapto Setyo Pramono menerangkan bahwa Perda ini satu-satunya dan pertama di Indonesia yang mengatur terkait Energi Baru Terbarukan (EBT). Dimana, selama ini tidak ada payung hukum yang berkaitan masuknya energi terbaharukan di Kaltim, sebutnya.

“Energi terbaharukan yang dimaksud ini, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan kemungkinan bisa menggunakan pembangkit listrik tenaga nuklir,” tuturnya.

Selain itu, dirinya mengakui bahwa dalam perubahan Perda ini juga menyangkut perizinan pemakaian listrik terhadap bangunan baru, tambahnya.

“Mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung diatas 500 meter persegi, baik pemerintah atau swasta, harus menggunakan 30 persen PLTS. Hal ini juga kita contohkan dari Pulau Bali yang telah menerapkan hal tersebut, walaupun perdanya belum ada,” lanjut Sapto.

Lebih jauh dirinya berharap, agar Gubernur Kaltim bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Perda ini agar penerapan perdanya lebih kuat.

“Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannnya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya,” tutupnya. (cht/pt)

 

dok: Syaiful Al Qadrie