Pemerintahan

Kominfo RI Gelar Konsultasi Publik Permenkominfo No 8 Tahun 2022

  •   prabawati
  •   27 Agustus 2022
  •   7:07am
  •   Pemerintahan
  •   767 kali dilihat

Jatim - Kementerian Kominfo RI menggelar Konsultasi Publik terhadap Draf Revisi Peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Konkuren bidang Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo RI, Usman Kansong di JW Marriot Surabaya, Jumat (26/8).

Dalam arahannya Usman mengatakan terwujudnya kesejahteraan masyarakat penyelenggaraan pemerintahan di Daerah diharapkan dapat mempercepat melalui peningkatan pelayanan, peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip demokrasi dan pemerataan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,”paparnya.

Sejalan dengan hal tersebut, maka Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, Menteri Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Sehubungan hal itu, Kementerian Kominfo telah melakukan penyesuaian atas PM Kominfo dimaksud. Untuk itu lah kita berkumpul di sin,i dalam rangka konsultasi publik draft revisi PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2019.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan aspirasi terhadap peraturan tersebut dengan Kementerian/Lembaga mitra terkait serta perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dirinya berpesan sebagai agen komunikasi publik seyogyanya para insan Humas pemerintah tidak hanya wajib memiliki kompetensi yang mumpuni tetapi juga adaptif terhadap berbagai situasi dan kondisi, termasuk pengintegrasian pemanfaatan teknologi informasi sebagai bagian dari aktivitas kerja kehumasn dan penyusunan strategi komunikasi publik.

Terakhir, selain inovasi dan semangat spartan untuk terus menggali potensi dalam diri, kerja bersama dan kolaborasi juga sama pentingnya untuk senantiasa dilakukan.

Dalam kegiatan ini antara lain Direktur Tata Kelola Aptika, Kementerian Kominfo RI, Teguh Arifiyadi; Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo RI, Hasyim Gautama; Kepala Biro Perencanaan, Kementerian Kominfo RI, Arifin Saleh Lubis, dan perwakilan Dinas Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk tim dari Diskominfo Kaltim yang turut mengikuti, Kabid Kehumasan dan IKP, Kabid Aptika dan Pranata Humas. (Prb/ty)