Pemerintahan

Kemendagri Pinta Pimpinan Daerah Sosialisasikan Regsosek 2022

  •   Khajjar Rohmah
  •   17 Oktober 2022
  •   11:11am
  •   Pemerintahan
  •   496 kali dilihat

Samarinda – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) meminta seluruh pimpinan daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyosialisasikan kegiatan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di wilayahnya masing-masing.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi dan Bupati/wali kota se Indonesia.

Regsosek sendiri merupakan pendataan kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pendataan dimulai sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022 mendatang.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri Dr. Teguh Setyabudi meminta kepada gubernur untuk melaksanakan koordinasi bersama bupati dan wali kota dalam mendukung pelaksanaan pendataan regsosek.

Sementara bupati dan wali kota diminta untuk melaksanakan koordinasi dengan kantor wilayah BPS setempat.

“Bupati wali kota dapat melibatkan kepala desa dan lurah serta ketua RW/RT untuk membantu pelaksanaan pendataan regsosek,” ungkapnya.

Kepala BPS Kalimantan Timur (Kaltim),  Dr. Yusniar Juliana, SST, MIDEC menjelaskan Regsosek merupakan upaya BPS untuk mewujudkan Satu Data Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Implementasi Satu Data Indonesia. Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2022, dimana BPS ditugaskan untuk melakukan pendataan penduduk.



“Urgensi pendataan ini fokus utamanya adalah pembenahan basis data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Jadi kita harap masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyukseskan pendataan Regsosek tahun ini,” imbau Yusniar.

Pemerintah Provinsi Kaltim, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pun turut menyampaikan dukungannya pada pendataan Regsosek Tahun 2022.



“Ini kebijakan nasional jadi harus kita dukung. Masyarakat juga, mari beri dukungan pada survei Regsosek ini. Minimal membukakan pintu, ketika petugas pendataan BPS datang ke rumah Anda,” pungkas Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (KRV/pt)