Pemerintahan

Kasus Perceraian di Kaltim Tinggi, DKP3A Kaltim Gelar Konseling Catin

  •   prabawati
  •   3 September 2021
  •   10:47am
  •   Pemerintahan
  •   445 kali dilihat

Tana Paser - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) terus berupaya menekan angka perceraian, serta penurunan dan pencegahan stunting.

Salah satunya melalui Advokasi/Konseling bagi Calon Pengantin untuk memberikan pembekalan kepada calon ayah dan bunda yang akan mempersiapkan generasi yang berkualitas tinggi, baik secara fisik, mental dan spritual. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita Berjaya, Kamis (2/9).

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, mengatakan angka perceraian di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kasus perceraian di Kaltim Tahun 2020 sebut Soraya, tercatat sebanyak 6.897 kasus yang diputus, dan pada Tahun 2021 data dari bulan Januari sampai dengan Mei tercatat 2.823 kasus.

Sementara, kasus perceraian di Kabupaten Paser, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Kaltim Tahun 2020 tercatat sebanyak 477 kasus yang diputus dan Tahun 2021 data Januari sampai dengan Mei berjumlah 233 kasus.

Soraya juga berpesan, agar calon pengantin nanti pada saat menjalani bahtera rumah tangga, dapat menerapkan kunci ketahanan dalam membina keluarga yaitu sabar, hidup sederhana, gotong royong dalam rumah tangga, komunikasi antar anggota keluarga, komitmen suami istri, terbuka (khususnya disektor ekonomi), dan memahami peran dan fungsi masing-masing.

Jika ada permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga atau keluarga jangan cepat mencari jalan pintas untuk bercerai.

“Cari solusi pemecahannya ke tempat yang tepat, salah satunya bisa berkonsultasi ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang sudah ada di Dinas PPPA karena di PUSPAGA insyaallah akan membantu mencarikan solusi atau jalan keluar yang terbaik,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/Prb/As)