Pemerintahan

Ingin Masuk Katalog Produk/Komoditi Unggulan Kaltim, Ini Syaratnya!

  •   prabawati
  •   30 November 2022
  •   5:27pm
  •   Pemerintahan
  •   559 kali dilihat

Samarinda - Untuk memperkenalkan produk lebih luas, sudah seharusnya pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Eksportir mendaftarkan usahanya ke dalam Elektronik Katalog Produk/Komoditi Unggulan.

Agar bisa masuk, pelaku usaha harus memenuhi tiga persyaratan tersebut. Hal tersebut diungkapkan Kabid Perdagangan Disperindagkop-UKM Kaltim Ali Wardana saat dikonfirmasi usai Launching Elektronik Katalog Produk/Komoditi Unggulan Non Migas dan Non Batubara, di Hotel Amaris, Senin (28/11).

Ali menyebutkan syarat pertama, memenuhi kualitas standar ekspor. Terutama, standar yang telah ditetapkan negara tujuan.

Kedua, harus memiliki kuantitas yang memadai sesuai permintaan negara tujuan.

"Jika produksi masih terbatas, akan sulit masuk ke pasar internasional. Karena biasanya, pasar internasional akan meminta barang dengan jumlah tertentu," katanya.

Menurutnya, syarat kuantitas menjadi salah satu tolok ukur, pembeli di negara tujuan akan merugi dari sisi ongkos kirim bila pembelian dalam jumlah sedikit.

Sedangkan ketiga, dilihat dari kontinuitas atau keberlanjutannya. Dimana pelaku usaha harus dipastikan mampu memenuhi permintaan dalam jumlah yang besar tadi.

"Artinya, bila eksportir tak bisa memastikan keberlangsungan pasokan barang jangka panjang akan sulit menembus pasar internasional. Makanya jadi syarat dasar yang akan kami seleksi," terangnya.

Hal lain yang menjadi faktor pendukung, pelaku usaha mesti memiliki sertifikat dan masuk dalam kualitas yang telah ditentukan.

Ali menambahkan saat ini sudah ada 43 UKM Kaltim yang sudah menembus pasar ekspor. Para UKM eksportir ini telah menembus pasar internasional.

Dia mengatakan, pihaknya tengah berusaha mencapai 100 UKM ekspor pada 2023 yang ditargetkan Gubernur. (Prb/ty).