Informasi Pertambangan Diperlukan, PPID ESDM Wajib Update Informasi Publik
SAMARINDA- Upaya Ketua PPID Kaltim yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, Muhammad Faisal dalam meningkatkan kualitas Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berlanjut. Karena target peningkatan ranking Badan Publik Informatif Tingkat Nasional wajib terwujud. Kunjungan PPID Utama kali ini ke Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Prov. Kaltim.
Faisal didampingi Komisioner Komisi Informasi Publik, Erin Wahyuni dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi dan Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik, Sri Rezeki Marietha beserta staf PPID Utama disambut Kadis ESDM, Cristianus Benny dan stafnya di ruang kerjanya, Senin, (19/4)
Faisal menyampaikan bahwa Amanah UU /14/ 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik di lingkungan Provinsi Kaltim mewajibkan badan publik menginformasikan serta mempublikasikan data dan informasi publiknya melalui media terutama website sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan.
"Wajah dari pelayanan ada di website, maka perlu ada pembenahan dan ditambahkan menu khusus untuk PPID," ujar Faisal.
Selain menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi Tahun 2020 yang lalu, PPID Utama juga menindaklanjuti permohonan informasi publik perseorangan yang datanya dikuasai oleh PPID Pembantu Dinas ESDM.
Faisal mengatakan banyak Pemohon informasi publik yang meminta data tentang pertambangan dan berkaitan dengan itu, maka wajib bagi Dinas ESDM selalu mengupdate data. Sehingga data langsung diperoleh pengguna informasi tanpa harus melalui jalur permohonan informasi yang memerlukan banyak waktu.
Menanggapi penjelasan dari Faisal, Kepala Dinas ESDM Cristianus Benny akan mengevaluasi dimulai dari pembaharuan Surat Keputusan pembentukan PPID Pembantu, kemudian daftar informasi publik dan website.
"Kami terkendala kurangnya sumber daya manusia dan kedepan dengan hasil pertemuan ini diharapkan ada solusi dan kami memang butuh pandampingan untuk hal ini," tutur pria yang hobi mengendarai sepeda motor itu.
"Terkait permohonan informasi Surat dari Diskominfo sudah kami terima dan sesegera mungkin datanya kami berikan mengingat ada batas waktu," imbuh Benny.
Erni Wahyuni selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Kaltim menambahkan bahwa perlu ada laporan layanan informasi yang salinanya diberikan ke Komisi Informasi Kaltim.
"Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi 3 bulan setelah masa satu tahun anggaran berlalu, Badan Publik diharuskan memberikan salinan laporan pelayanan ke Komisi Informasi," terang Erni. (Win/pt)