Hadirnya SSKCKR Jadi Lompatan Besar Bagi Perpustakaan
Samarinda-----Hadirnya Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) menjadi pemacu dan pemicu bagi Perpustakaan Nasional untuk menjadi semakin baik dan berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Nasional untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan perpustakaan.
Melalui undang-undang yang baru ini, Perpustakaan Nasional berkomitmen untuk senantiasa melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaan karya cetak, rekam untuk kepentingan bangsa.
"Untuk itu Perpustakaan Nasional akan mempersiapkan seluruh sumber daya yang terkait dengan pelaksanaan Undang-undang SSKCKR,"ungkap Pustakawan Utama di Perpustakaan Nasional RI, Mariana Ginting, mewakili Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bundo, pada Sosialisasi Undang-undang Nomor 13 tahun 2018, di Hotel Aston Samarinda. Kamis (25/3).
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 13 tahun 2018 tentang SSKCKR pada bulan Desember tahun 2018 merupakan lompatan besar bagi dunia perpustakaan dan penerbitan di Indonesia.
"Saya bersyukur karena karya digital secara tegas dalam undang-undang SSKCKR disebutkan sebagai salah satu karya yang harus diserahkan kepada perpustakaan Nasional dan perpustakaan Provinsi untuk disimpan dilestarikan dan didayagunakan sebagai informasi,"tuturnya
Ia juga menginformasikan di Kaltim dalam rentang waktu 2019 sampai dengan 2020 ada 42 penerbit aktif yang telah melaksanakan serah simpan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2018 yaitu sebanyak 444 judul dan 850 eksemplar.
Sehubungan dengan hal tersebut Mariana meminta para wajib serah yang belum menyerahkan hasil karyanya ke Perpustakaan nasional 2 eksemplar dan 1 eksemplar ke dinas perpustakaan dan arsip provinsi untuk segera menyerahkan.
"Ini merupakan hak wajib untuk menitipkan karyanya ke Perpustakaan nasional dan dinas perpustakaan dan arsip provinsi demi keamanan keselamatan dan kepatuhan wajib serah terhadap Undang-Undang,"pintanya (Prb/ty)