Pemerintahan

Gubernur Kaltim Serahkan Sertifikat PROPER Ke 98 Perusahaan

  •   prabawati
  •   7 Maret 2023
  •   10:55am
  •   Pemerintahan
  •   845 kali dilihat

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Sertifikat Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Kementerian Negara Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia periode tahun 2021-2022 yang dilaksanakan di Hotel Mercure, Senin (6/3).

 Penghargaan yang diserahkan berjumlah 98 sertifikat. Terdiri dari 6 peringkat emas, 12 peringkat hijau dan 80 peringkat biru.

 Dalam arahan yang diberikan, Gubernur mengakui bahwa terjadi penurunan jumlah perusahaan penerima PROPER di Kaltim. namun tetap bangga karena Kaltim masih peraih PROPER Emas dan Hijau terbaik di luar Pulau Jawa.

 "Saya kurang puas penerima PROPER tahun ini turun,"terangnya

 Menurutnya, upaya pemberdayaan masyarakat yang telah dilakukan ini dapat menjadi program berkesinambungan sebagai dampak aktivitas yang telah perusahaan lakukan.

Lanjutnya dana-dana yang digulirkan akan terus mendorong pelaksanaan program prioritas dan mensinergikan dengan pembangunan daerah serta mendorong peran perusahaan/perorangan/pihak lainnya dalam meningkatkan percepatan dan pemerataan pembangunan di daerah pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals).

 Kemudian  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov Kaltim E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan bahwa mekanisme PROPER mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana penapisan peserta PROPER dilakukan terhadap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan yang terdaftar di sistem pelaporan elektronik perizinan bidang lingkungan hidup (SIMPEL).

 

Dengan kriteria yang harus dipenuhi adalah hasil produknya untuk tujuan ekspor, terdapat dalam pasar bursa, menjadi perhatian masyarakat baik dalam lingkup regional maupun nasional dan/atau, skala kegiatan signifikan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

 Dilanjutkan oleh Rizal, untuk tahun penilaian tahun 2021/2022 ini, kriteria penilaian semakin kompleks, mencakup penerapan kriteria penilaian daur hidup dan pelaksanaan inovasi sosial, serta kategori green leadership yang menilai kepemimpinan CEO perusahaan kandidat emas proper, dan aspek utama penilaian ketaatan dunia usaha yaitu dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3, serta kerusakan lahan (khusus perusahaan pertambangan).

  6 perusahaan peringkat  emas yaitu PT. Pupuk Kalimantan Timur, PT. Badak NGL, PT. Pertamina Gas Area Kalimantan-Skg Bontang, PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur Daerah Operasi Selatan (DOBS) dan PT. Berau Coal Site Lati.

 Selain itu, tercatat sebanyak 15 pimpinan tertinggi atau ceo dari 99 perusahaan kandidat emas telah terpilih untuk dinilai sebagai green leader dan mendapat kesempatan mempresentasikan kapasitasnya dalam membawa sustainable company sebagai bagian dari pencapaian SDGS.

 Terdapat 13.355 kegiatan yang menjawab tujuan SDGS dengan total pembiayaan atau dana yang dikucurkan Rp 46,28 trilyun, angka ini meningkat hampir 20 persen sejak pertama kali kriteria ini diluncurkan pada penilaian proper 2018. (DLH Kaltim/Prb/ty).

 

Foto : Istimewa