Pemerintahan

Gelar Rapat Pembahasan Harmonisasi, Matangkan Rapergub Kaltim SP4N-LAPOR

  •   Rizky Yusuf
  •   6 Oktober 2022
  •   5:14pm
  •   Pemerintahan
  •   219 kali dilihat

Gelar Rapat Pembahasan Harmonisasi, Matangkan Rapergub Kaltim SP4N-LAPOR

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Hukum menggelar rapat pembahasan hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kaltim tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau dikenal dengan SP4N-LAPOR bertempat di Ruang Rapat Tuah Himba Lantai 6 Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen PAN-RB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tahun 2020-2024.

Dinyatakannya bahwa peraturan ini merupakan dokumen peta jalan yang menggambarkan kondisi awal dan kondisi yang diharapkan serta tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Pj. Biro Hukum Setda Prov. Kaltim Suparmi menuturkan, rancangan Pergub ini memerlukan dukungan bersama serta perlu penajaman dari draft tersebut. Pihaknya juga meminta kepada Perangkat Daerah (PD) terkait dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Prov. Kaltim untuk segera menindaklanjuti hal tersebut.

"Harapan kami adalah Perangkat Daerah (PD) dalam hal ini Dinas Kominfo segera menindaklanjuti hal-hal yang menjadi catatan tersebut dan kemudian dikembalikan kepada kami untuk dilakukan fasilitasi ke Kementrian dalam negeri. Selanjutnya, ditetapkan disosialisasikan kepada stakeholder kita dan masyarakat selaku pengguna agar nanti bisa diimplementasikan dengan baik dipelaksanaannya,"ucapnya.

Kemudian, adapun yang dimaksud Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Dinyatakan bahwa Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 merupakan acuan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik dalam mewujudkan penyempurnaan dan/atau optimalisasi SP4N.

Suparmi menegaskan dalam Peraturan tersebut bahwa Implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah masing-masing.

Dalam impelementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan tugas fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, setiap Pembina wajib menindaklanjuti Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 dengan menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik di instansi masing-masing dengan mengacu pada sasaran, program dan kegiatan yang telah disusun.

Pembina berkoordinasi dengan penanggung jawab Pelayanan Publik untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 di lingkungan instansi masing-masing.

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan rencana aksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (rey/pt)