Pemerintahan

Faisal: Pengaduan Penting untuk Perbaikan Pelayanan Publik

  •   Khajjar Rohmah
  •   25 Juni 2023
  •   11:17am
  •   Pemerintahan
  •   526 kali dilihat

Paser - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim), Muhammad Faisal, menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. 

Faisal menyatakan bahwa pemerintah, memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.

"Jika ada pengaduan terkait pelayanan publik yang kurang memuaskan, kita tidak seharusnya menganggapnya sebagai masalah atau marah. Pengaduan tersebut harus kita tanggapi dengan baik, memberikan penjelasan, dan menggunakan pengaduan itu sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan layanan," tegas Muhammad Faisal.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi PPID dan SP4N Lapor! yang diadakan oleh Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Paser, Kamis (22/6/2023) di Ruang Rapat Kantor Bupati Paser.

Faisal menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atau klarifikasi mengenai hal-hal tertentu secara tepat sasaran. Menurutnya, penjelasan dan jawaban atas suatu permasalahan, sangat penting bagi pihak yang mengajukan pertanyaan atau pengaduan.

"Kita harus fokus pada kebutuhan penjelasan dan jawaban bagi penanya atau pengadu tersebut," jelas Faisal dengan semangat.

Lebih lanjut, Faisal yang juga praktisi Humas pemerintah provinsi ini, menjelaskan pentingnya menyosialisasikan keberadaan SP4N Lapor! secara luas. SP4N Lapor! merupakan saluran tunggal pengaduan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) di Indonesia.

"Lapor! ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. Harapannya, kebijakan 'no wrong door policy' dapat direalisasikan.  Dimana pengaduan dari siapapun dan mengenai apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang," tambahnya dengan serius.

Dalam kegiatan Sosialisasi PPID dan SP4N Lapor! tersebut, hadir pula Ramaon Dearnov Saragih selaku Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim. Ia  menyampaikan materi tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Upaya Peningkatan Pemahaman tentang Layanan Informasi. Komisioner KI Kaltim, M. Khaidir, juga memberikan pemahaman mengenai Daftar Informasi Publik serta Informasi yang Dikecualikan.

Forum ini dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dan seluruh Kecamatan yang ada, serta dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan mewakili Bupati Paser, Adi Maulana. (mf/krv/pt)