Pemerintahan

Faisal Hadiri Rakor Pembahasan Pokok Pikiran DPRD Perubahan APBD Tahun 2024 Dengan Pemprov Kaltim

  •   Rizky Yusuf
  •   21 Juni 2024
  •   11:41am
  •   Pemerintahan
  •   352 kali dilihat

Balikpapan - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim H. Muhammad Faisal menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Pokok Pikiran DPRD Perubahan ABPD Prov. Kaltim Tahun 2024 dengan Pemerintah Provinsi Kaltim bertempat di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (20/6/2024).

Dalam penyampaiannya dihadapan anggota dewan, Faisal menuturkan pihaknya telah melakukan kerjasama dengan berbagai banyak media yang ada di Kaltim. Kemudian dalam waktu dekat ini Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan media akan segera terbit.

Dirinya menjelaskan, Ini merupakan langkah penting untuk memastikan media, baik cetak maupun elektronik, bekerja dalam kerangka hukum yang jelas dan tertib administrasi.

Pergub yang sedang dalam tahap finalisasi ini telah melewati verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan sekarang sedang dalam proses revisi final sebelum diajukan ke Biro Hukum Setda Prov Kaltim.

"Insya Allah sekarang sudah disetujui, verifikasi dari Kemendagri RI dan sekarang sedang revisi final draft. Kalau ini sudah, tinggal di Biro Hukum. Kita berharap bisa segera keluar,"jelas Faisal.

Ia optimis, setelah Pergub ini berlaku akan memberikan pedoman yang jelas bagi semua media yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Timur.

"Setelah Pergub ini diterbitkan, semua media diharapkan mematuhi aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Ini penting untuk menjalin kemitraan yang baik antara media dan Pemerintah Provinsi. Tahun ini Insya Allah di Perubahan kita berlakukan, terbit dan berlaku,"pungkas Faisal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pokir DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menekankan perlunya mitigasi yang kuat setelah Peraturan Gubernur tersebut resmi diterapkan. Ia berharap bahwa semua pihak terlibat untuk memahami dan menjalankan regulasi terkait pengelolaan media dengan baik.

"Kami perlu memastikan aturan ini ditaati secara bersama-sama, baik dari pihak pemerintah maupun media massa,"urainya.(Rey/Pt).