Pemerintahan

Edukasi dan Tingkatkan Kompetensi ASN tentang Urusan dan Kewenangan Pemerintahan Daerah, BPSDM Kaltim Gelar Webinar.

  •   Sefty Wulandari
  •   20 September 2022
  •   12:04pm
  •   Pemerintahan
  •   527 kali dilihat

Samarinda – Dalam rangka meningkatkan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltim mengadakan Webinar Kompetensi Pemerintahan bertemakan “Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah”, Selasa (20/09/2022).

Membuka secara resmi pada kegiatan tersebut yakni Kepala BPSDM Kaltim, Dra Nina Dewi, M.AP . Kegiatan ini bertujuan tak hanya mengedukasi ASN namun juga untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi ASN dalam hal tata kelola Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah ini.

Untuk diketahui, BPSDM Kaltim tengah bertranformasi menuju Corporate University. Berdasarkan amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.

“Kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh ASN yang diperuntukkan untuk pelaksanaan tugas yang sesuai dengan jabatannya. Urusan pemerintah dalam hal kewenangan daerah menjadi topik penting bagi kita semua,” ucapnya.

Diikuti ratusan peserta Webinar yang berasal dari perwakilan seluruh Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur. Seminar virtual ini menghadirkan narasumber yakni Widyaiswara Ahli Utama BPSDM Kaltim, Bere Ali dan dimoderatori oleh Yoyok Setyo Langgeng yang selama kurang lebih 60 menit memaparkan materi dan berdiskusi dengan para peserta.

“Untuk itu mari kita dengarkan narasumber kita. Semoga seluruh peserta dapat menyimak dan memahami dengan baik. Semoga kita terus bisa bersinergi dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di Kalimantan Timur,” sambungnya.

Secara historis urusan Pemerintah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam hal pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah, Kaltim telah memiliki beberapa regulasi diantaranya Undang-Undang No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan yang terakhir Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan kondisi ketatanegaraan saat ini dan juga tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah saat ini.

Muatan UUD tersebut membawa banyak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan salah satunya adalah pembagian urusan Pemerintah Daerah. Klasifikasi urusan Pemerintahan Daerah terdiri dari tiga urusan yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Corporate, Urusan Pemerintahan Umum. Ketiga unsur inilah yang menjadi bahasan penting dalam pertemuan daring ini. (sw/pt)