Dukungan Pemprov Kaltim dan DPRD: Berikan Payung Hukum Bagi Pondok Pesantren
Samarinda - Delapan Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan respons resmi terhadap Pendapat Gubernur Kalimantan Timur mengenai Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Rapat Paripurna ke-32 digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar pada Selasa (12/9/2023).
Pada tanggal 18 Agustus 2023 yang lalu, DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Pada tanggal 7 September 2023, DPRD Kaltim juga telah mengungkapkan pandangan umumnya terkait Raperda inisiatif tersebut. Hari ini, 12 September 2023, DPRD memberikan tanggapan resmi atas pandangan Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai Raperda yang dimaksud.
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangannya melalui juru bicara termasuk Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat Nasdem.
"Apresiasi dan terima kasih atas tanggapan dan dukungan Gubernur Kalimantan Timur terhadap usulan Ranperda Inisatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren untuk dibahas bersama menjadi Peraturan Daerah (PERDA),"ucap salah satu juru bicara Fraksi Golkar M. Udin.
Dukungan dan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren diharapkan akan meningkatkan kualitas lembaga pendidikan ini dan melahirkan individu dengan moral yang luhur dengan akhlak mulia.
Berbagai regulasi lainnya telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan Pesantren, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
Adapun Raperda ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pesantren dalam menjalankan perannya dan memaksimalkan peran Pesantren sebagai bagian dari warisan. (rey/pt)