Pemerintahan

Dua BUMDes Kaltim Terima Sertifikat Badan Hukum Dari Presiden RI

  •   prabawati
  •   22 Desember 2021
  •   12:33pm
  •   Pemerintahan
  •   664 kali dilihat

Jakarta– Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam tujuh Provinsi perwakilan yang penerima sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Presiden RI Joko Widodo, di Arena Rakornas BUMDes 2021, di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Senin (20/12).

BUMdes penerima sertifikat badan hukum yakni BUMDes Payang Sejahtera, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu dan BUMDes Bersinar, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Presiden dalam arahannya berpesan agar BUMDes harus segera berkembang dan menjadi daya dorong kemajuan ekonomi berskala desa. Sebagai penunjang dibutuhkan integrasikan antar unit usaha yang ada bermitra dengan perusahaan swasta yang ada di wilayahnya.

Presiden juga mengaku bangga BUMDes Kaltim sudah mampu mengkespor lidi sawit, lidi nipah, dan arang kayu halaban ke berbagai negara.

Selain itu, Presiden juga berpesan agar jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang, tetapi tidak ada kegiatan di dalamnya. Keberadaan BUMDes dan BUMDesa Bersama harus memicu pembentukan usaha baru yang dibutuhkan masyarakat bukan justru mematikan usaha rakyat yang telah ada.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengatakan berdasarkan data laman Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terdata lima BUMDes Kaltim yang terverifikasi untuk diterbitkan badan hukumnya. Dua diantaranya BUMDes yang sertifikatnya diserahkan Presiden Jokowi tersebut.

"Kedepan semakin banyak BUMDes yang berbadan hukum agar statusnya semakin kuat. Bisa setara dengan unit usaha lain seperti BUMN dan BUMD diskala desa," ucapnya.

Diakui hingga saat ini dari 841 desa se-Kaltim terdapat 778 BUMDes dengan 60 persen atau sebanyak 473 BUMDes berstatus aktif.

Dari jumlah belum berbadan hukum dan diharap segera mendaftarkan pembentukan badan hukumnya ke laman Kemendes PDTT dengan memenuhi beberapa persyaratan ditetapkan. (DPMPDKaltim/Prb/ty).