DPRD Kaltim Support Kegiatan KPID Kaltim Tahun 2023 dan Usulan Pembentukan Perda Penyiaran
Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim dan Pemprov Kaltim membahas optimalisasi dukungan Pemprov Kaltim terhadap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan KPID bertempat di Gedung E DPRD Lantai 1, Selasa (6/9/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat memimpin rapat mengatakan, bahwa pihaknya akan mensuport terkait program KPID di tahun 2023 melalui Pemprov Kaltim yakni BPKAD, Biro Kesra Setda Prov. Kaltim dan Diskominfo Kaltim.
"Insya Allah akan mensupport kegiatan-kegiatan untuk KPID 2023 jadi kita bersyukur itu dan yang lain adalah menyangkut usulan untuk dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran,"ucap Baharuddin Demmu.
Jika melihat kondisi sekarang lanjutnya, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran itu menjadi sangat penting sehingga Komisi I juga meminta supaya KPID menyiapkan draft naskah dan syarat-syarat yang lain untuk diusulkan di DPRD.
"Nanti kami (DPRD) akan mengusulkan lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi, nanti dari situ kami mencoba untuk membantu supaya di 2023 Perda ini sudah selesai. Kemungkinan besar kita dorongnya lewat Perda Inisiatif,"jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Kaltim Irwansyah menyampaikan hal-hal diantaranya Rencana Program Prioritas KPID Kaltim 2023 Kaltim Tuan Rumah Hari Penyiaran Nasional, Pemantauan Isi Siaran 10 Kab/Kota, Ranperda Penyiaran dan Gugus Tugas Pemantauan Pemilu.
Ia juga memaparkan bahwa terkait pengawasan isi siaran jumlah Lembaga Penyiaran (LP) di Kaltim terdata sebanyak 129 dengan rincian (LPP) Publik sebanyak 6 siaran, (LPS) Swasta sebanyak 96 siaran, (LPK) Komunitas sebanyak 5 siaran dan (LPB) berlangganan sebanyak 22 siaran.
Pengawasan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi terkendala keterbatasan SDM, dikarenakan hanya ada 14 tenaga pemantau siaran radio untuk mengawasi sekitar 63 radio se- Kaltim, sedangkan TV Kabel sulit untuk diawasi secara maksimal sebab jam tayangnya tersedia dengan zonasi berbeda.
"Bukan tidak diawasi, Sumber keterbatasan KPID Kaltim hanya mengawasi Samarinda. Sedangkan 10 Kabupaten Kota diawasi. Ada Komitmen dari DPRD dan Gubernur Kaltim akan membantu suport anggaran untuk tahun 2023 sampai 2024. Kita akan mengawasi 10 kabupaten kota lembaga penyiaran. Komitmen,"tegas Irwansyah.
Kemudian, ia kembali mempertegas bahwa diperlukannya pembentukan peraturan daerah (Perda) penyiaran di Kaltim, apalagi Kaltim telah ditetapkan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) menjadi suatu kewajiban bahwa siaran-siaran lokal harus di perjuangan.
"Kita komitmen. Penyiaran digital ini kepentingan lokal di Kaltim perlu diangkat lagi, wajib. Akan kita kuatkan lagi di Perda Penyiaran yang akan mengikat secara hukum,"tambahnya.
Kemudian, persiapan program Analog Switch Off (ASO) dimana pada tanggal 2 November 2022 layanan TV Analog akan dimatikan kemudian dialihkan ke TV Digital sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
KPID akan melaksanakan survey ketersediaan Set Top Box (STB) dibeberapa wilayah untuk menikmati siaran TV Digital.
Anggaran KPID Kaltim diterima dari Pemprov Kaltim dalam bentuk hibah, terkait kegiatan Kaltim sebagai Tuan Rumah Hari Penyiaran Nasional pihaknya perlu rekomendasi surat dukungan dari Gubernur Kaltim.
Senada, Kepala Biro Kesra Setda Prov. Kaltim Andi Muhammad Ishak menambahkan, sejak tahun 2020 Biro Kesra telah menjadi induk koordinasi dari Kominfo Kaltim.
Ia menuturkan, pemberian anggaran untuk instansi diluar Perangkat Daerah (PD) dapat dilakukan dua mekanisme yakni belanja langsung dan hibah, sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan. (rey/pt)