Pemerintahan

DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Perda P4GN PN

  •   prabawati
  •   2 Juni 2022
  •   11:37am
  •   Pemerintahan
  •   454 kali dilihat

Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Kaltim menggelar Uji Publik rencana Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Uji Publik diikuti 158 peserta terdiri dari Pemerintah Kabupaten dan Kota, Perangkat Daerah, Instansi, Lembaga Vertikal serta organisasi masyarakat, yang dilaksanakan di Hotel Novotel, Kamis (2/6).

Dalam kesempatan tersebut Ketua Pansus Fasilitasi P4GN dan PN Saefuddin Zuhri mengatakan kegiatan Uji Publik rencana Perda merupakan tahapan akhir sebelum rancangan Perda dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya ditetapkan menjadi Perda.

"Pansus telah bekerja cepat dan maksimal dalam rangka percepatan pembatasan rancangan Perda untuk dapat segera ditetapkan menjadi Perda,"tuturnya.

Sambung Saefuddin, tahapan pansus yang paling penting setelah ditetapkannya Perda yaitu pertama Badan Kesbangpol Kaltim segera menyusun peraturan Gubernur sebagai peraturan turunan dari Perda.

Sebagaimana disebutkan dalam rancangan perdata bahwa paling lambat dan paling lama 6 bulan setelah ditetapkan dan kedua seluruh lembaga vertikal yang terkait dalam implementasi Perda agar sama-sama bekerja keras untuk sungguh-sungguh dilaksanakan Perda.

Penyusunan Rancangan Perda adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika.

Untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika diperlukan peningkatan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Disiai lain Sekretaris DPRD Kaltim HM Ramadhan menuturkan kegiatan dilaksanakan agar pembahasan rancangan daerah dilakukan DPRD dan Pemerintah bersifat transparan dan terbuka.

Dengan demikian seluruh unsur masyarakat dan Pemerintah daerah mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan pada proses Perda.

Tampak hadir pada kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Kaltim Sofyan serta Anggota DPRD Kaltim

Narasumber Uji Publik yakni Ketua Pansus Fasilitasi P4GN dan PN Saefuddin Zuhri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur Sufian Agus, Analis Kebijakan Ahli Madya Subdit Ketahanan Sosial Kemasyarakatan Direktorat Ketahana Ekonomi, Sosial dan Budaya, Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri RI dan
Kartika Mulia Sari dan Analis Hukum Ahli Madya, Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri RI Ni Putu Witari. (Prb/ty).