Pemerintahan

Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Dishut Kaltim Gelar Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik

  •   Rizky Kurniawan
  •   28 Maret 2023
  •   12:38pm
  •   Pemerintahan
  •   398 kali dilihat

Kutai Kartanegara - Dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan Pengelolaan Data Informasi Publik. Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim melaksanakan Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Data Informasi Publik lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim bertempat di Hotel Grand Fatma Tenggarong, Selasa (28/3).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto saat membuka sosialisasi sangat mengapresiasi kegiatan ini. Karena pentingnya untuk mendapatkan wawasan bagaimana menghadapi permasalahan yang dihadapi oleh PPID Pembantu Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim mengenai permintaan dan pengelolaan data informasi publik.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan mendapat manfaat pentingnya tata kelola data informasi publik," ucap Joko.

Lanjutnya, Joko Istanto mengatakan dengan adanya pertemuan ini dan dihadirkannya narasumber dari Diskominfo Provinsi Kaltim dan Komisi Informasi Provinsi Kaltim serta Akademisi Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman diharapkan menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan Informasi Publik khususnya di lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim.

"Saya berharap agar semua peserta Sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik dan Pengelolaan Data Informasi Publik dapat mengikuti dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil sosialisasi tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim Muhammad Faisal dalam kesempatan tersebut mengungkapkan sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini menjadi landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

"Melalui sosialisasi ini nantinya output yang ingin diraih diantaranya terselenggaranya
pelayanan informasi dan penyediaan jenis informasi yang sesuai dengan undang-undang KIP agar dapat terlaksana dengan baik," jelasnya saat menjadi narasumber.

Untuk diketahui, Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, 28-29 Maret 2023 dan diikuti sebanyak 60 peserta terdiri dari Dinas Kehutanan dan UPTD lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. (Rzk/ty)