Pemerintahan

DKD Dorong Pemerintah Terbitkan Perda dan Pergub

  •   prabawati
  •   24 Desember 2021
  •   5:20pm
  •   Pemerintahan
  •   392 kali dilihat

Samarinda - Dewan Kesenian Daerah (DKD) Prov. Kaltim mendorong Pemerintah setempat untuk menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum.

"Kesenian itu memerlukan penguatan alas hukum yaitu dengan Pergub dan Perda,"terang Ketua Ketua Umum DKD Kaltim Syafril Teha Noer dalam laporanya pada Rapat Kerja Daerah Dewan Kesenian Kaltim di Hotel Grand Sawit, Jum'at (24/12).

Menurutnya, seperti yang diketahui  bahwa aktifitas kesenian secara umum selama ini terkendala oleh tidak adanya Pergub dan Perda.

Melalui Pergub dan Perda akan membebaskan demokrasi dari kegamangan perlakuan, karena tidak dipungkiri demokrasi terikat dengan ketentuan-ketentuan dan perlu dasar hukumnya.

"Kita ingin Pergub dan Perda ini dapat memberlakukan kesenian lebih wajar,"tuturnya.

Selain itu, dia meminta Dewan Kesenian Kabupaten dan Kota perlu berbenah menentukan posisi dirinya agar lebih baik terhadap masyarakat kesenian mapun pemerintah.

Tidak lupa Syafril mengucakpan terima kasih kepada Wakil Gubernur Kaltim atas perhatiannya yang begitu besar kepada Dewan Kesenian Daerah.

Tampak hadir dalam acara tersebut Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan diikuti 80 Dewan Kesenian Daerah (DKD) Kabupaten dan Kota. (Prb/ty).