Pemerintahan

Diskominfo Kaltim Lakukan Rapat Bahas Rancangan Pergub Pemanfaatan Sistem Elektronik

  •   resa septy
  •   8 Februari 2022
  •   7:41pm
  •   Pemerintahan
  •   433 kali dilihat

Samarinda – Sistem Elektronik yang baik merupakan penentu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melakukan Presentasi dan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Kerja Kepala Diskominfo Kaltim serta secara virtual Zoom, Selasa (8/2).

Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Normalina menuturkan langkah ini merupakan upaya Diskominfo Kaltim melalui Bidang Aplikasi Informatika dari sisi aplikasi dan Bidang Teknologi Informasi Komunikasi dan Persandian dari sisi penyedia infrastruktur TIK untuk memberikan penguatan regulasi, arah dan landasan dalam penyelenggaran dan pemanfaatan sistem elektronik di Kaltim itu sendiri.

Mengingat Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2017 dipandang sudah tidak relevan lagi untuk digunakan saat ini, sehingga penyempurnaan regulasi perlu segera dilakukan.

“Maksud dirancangnya Pergub ini ialah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan Pemerintahan berbasis Sistem Elektronik berdasarkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Perangkat Daerah. Selain itu juga untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi TIK di lingkup Pemprov Kaltim,” ujar Normalina saat memimpin rapat.

Sebagaimana tujuan penyempurnaan Pergub dimaksud diungkapkannya ialah untuk mewujudkan penyelenggaraan layanan pemerintahan yang cepat, akurat dan fleksibel dalam proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah (PD), mewujudkan integrasi sistem elektronik di lingkungan Pemda, mewujudkan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemda, meningkatkan aksesbilitas masyarakat dalam penggunaan Sistem Elektronik dan mewujudkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kaltim.

Dengan ruang lingkup peraturan meliputi, manajemen belanja Sistem Elektronik di lingkup Pemda, pengelolaan nama domain di lingkup Pemda, pengembangan serta pengelolaan sumber daya Teknologi Informasi, hingga Pengembangan dan Pengadaan SE.

Turut hadir, Kasi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi Diskominfo Kaltim Fahmy Asa, Kabag Penyusunan Produk Hukum Biro Hukum Setda Prov Kaltim Suparmi, Pranata Komputer Diskominfo Kaltim Fery dan Dosen UNMUL Samarinda Zainal Arifin.

Hasil pertemuan ini menjadi modal untuk perbaikan penyempurnaan isi draft Pergub Pemanfaatan Sistem Elektronik oleh tim pembahas rancangan terutama Diskominfo Kaltim. Setelah itu tim nantinya akan mengagendakan kembali pertemuan/rapat bersama BPKAD Prov Kaltim, Bappeda Prov Kaltim dan instansi terkait lainnya yang berhubungan langsung dengan penyusunan Pergub. (resa/pt)