Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi PBJ E-Katalog Lokal Bersama Media
Samarinda – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Sosialisasi Terkait Belanja Pengadaan Barang dan Jasa dengan Menggunakan E-Katalog Lokal. Sosialisasi ini diberikan kepada perusahaan media yang ada di Benua Etam.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Kehumasan (IKP) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media kedepannya akan dilakukan secara elektronik. Melalui katalog elektronik atau E-Katalog Lokal yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Jadi untuk semua perusahaan media yang akan melakukan kerja sama dengan kami di tahun 2023, harus sudah terdaftar di e-katalog,” kata Irene saat membuka agenda sosialisasi di Ruang Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK) Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (13/9/2022).
Irene menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) untuk belanja media secara elektronik ini, mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparansi. Agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda, Biro Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Setdaprov Kaltim, Robiah dalam pemaparannya menyampaikan, pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo. Dengan tujuan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mempercepat penyerapan APBN dan APBD.
Dasar penyelenggaraan katalog elektronik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sementara, terkait tata cara penyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
“Jadi jika dulunya penyedia barang dan jasa sulit masuk ke katalog, sekarang dipermudah. Termasuk produknya. E-katalog ini semacam wadah atau pasarnya yang dikelola oleh pemerintah. Semua bisa berkontribusi di e-katalog. Nanti di sana para pelaku pengadaan barang/jasa ada di situ,” jelas Robiah saat menjadi narasumber sosialisasi.
Ada tiga jenis e-katalog yang dikelola oleh pemerintah. Di antaranya Katalog Elektronik Nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh kementerian/lembaga, dan Katalog Elektronik Lokal yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda).
Robiah menuturkan, manfaat e-katalog ini memberikan proses yang lebih cepat dan mudah dalam pengadaan barang dan jasa, serta lebih transparan dan tercatat secara elektronik. Namun Robiah menyebut, saat ini etalase belanja media yang diakomodir di E-Katalog Lokal hanya untuk kategori media cetak. Pihaknya akan menambahkan kategori media online. Namun sebelum itu, Biro PBJ Setdaprov Kaltim membutuhkan syarat kualifikasi dan informasi
atribut produk dari media online.
Agenda sosialisasi dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab bersama media. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S Effendi mengusulkan, agar pemprov Kaltim bisa menyusun standar kualifikasi perusahaan media yang bisa bekerja sama dengan pemda. Terutama terkait verifikasi media dan aturan standarisasi pers sesuai pedoman yang diatur oleh Dewan Pers.
Turut hadir dalam agenda sosialisasi, Kasi Monitoring Opini dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Arminiwati, Pranata Humas Ahli Pertama Sukmawaty, dan Pranata Humas Terampil, Fitria Ariska. (KRV/pt)