Diskominfo Kaltim Gelar Rapat Raperkada SPBE
Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) gelar Rapat Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bersama Biro Hukum Setdaprov Kaltim di Ruang Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur, Rabu (10/11).
Pertemuan ini merupakan bentuk upaya Diskominfo Kaltim sebagai pengusul menyelaraskan mekanisme pembentukan produk hukum dengan ketentuan yang berlaku. Arahan dan masukan yang diberikan oleh Biro Hukum Setdaprov Kaltim, diyakini Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal nantinya dapat mempermudah proses dalam menjalani berbagai tahapan.
“Draf sudah kami siapkan. Tapi tetap perlu penyelarasan mekanisme. Oleh karena itu, kami ingin masukan dari Biro Hukum, bagaimana mekanisme soal ini. Jadi tahun depan bisa sesuai dengan apa yang menjadi cita-cita kita. Semuanya bisa dijadikan di satu sistem,” kata Faisal saat memimpin jalannya rapat.
Sebagaimana Perpres Nomor 95 Tahun 2018 yang menjadi dasar pengusulan produk hukum SPBE. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rozani Erawadi berikan gambaran prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan hingga hal-hal penting lainnya berkenaan mengenai daya laku, ikat dan guna dari produk hukum yang ingin dihasilkan.
“Kita coba di Perkada, mudah-mudahan dengan Perkada ini menjadi embrio untuk Perda. Jika itu mau kita ambil sebagai sebuah kebijakan tertulis tentu kita harus melihat pada apa yang ingin kita cita-citakan dan kita capai dalam jangka pendek bahkan sampai akhir RPJMD kita di tahun 2021,” ujar Rozani memberi masukan.
Materi pokok merupakan unsur penting yang harus dipikirkan secara mendalam pada bagian batang tubuh dalam penyusunan draf Perkada SPBE. Pasalnya, Perkada lahir dari problematika yang dihadapi dan memiliki alat ukur serta nilai.
Rozani seraya mengingatkan dengan adanya Perkada yang dihasilkan nantinya, selain untuk menjalankan visi dan misi, juga untuk menjadi dorongan pencapaian indikator kinerja daerah yang ada pada RPJMD. (resa/pt)