Pemerintahan

Diddy Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

  •   Rizky Yusuf
  •   21 September 2022
  •   9:51pm
  •   Pemerintahan
  •   594 kali dilihat

Samarinda - Mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Bidang II Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah menghadiri sekaligus menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga buah Ranperda pada Rapat Paripurna ke - 40 bertempat di Gedung D DPRD Kaltim Lantai 6, Jalan Teuku Umar, Rabu (21/9/2022).

Adapun tiga Ranperda tersebut antara lain
pertama Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan, Kedua Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Rekalamsi Pasca Tambang.

Dalam penjelasannya Diddy mengatakan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata masing-masing daerah.

"Hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien,"ucap mantan Kepala BKD Prov. Kaltim.

Kemudian ia menuturkan, dasar utama pembentukan perangkat daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib, baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas pertama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kedua Intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, tiga Efisiensi empat Efektivitas ke lima Pembagian habis tugas enam Rentang kendali, tujuh Tata kerja yang jelas, dan terakhir Fleksibilitas.

Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sambungnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan penataan perangkat daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah.

"Sedangkan ketentuan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,"urainya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Undang-Undang Cipta Kerja) diundangkan dalam rangka mendukung cipta kerja yang memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja. (rey/pt)