Pemerintahan

Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Ranperda PAPBD 2023 dan Ranperda APBD 2024

  •   Rizky Yusuf
  •   11 September 2023
  •   8:39pm
  •   Pemerintahan
  •   1665 kali dilihat

Samarinda - Sebanyak delapan Fraksi DPRD Provinsi Kaltim menyampaikan Pandangan Umum pada Rapat Paripurna ke 31 bertempat di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (11/9/2023).

Pandangan umum dari Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim mencakup Nota Penjelasan Keuangan dan Rencana Peraturan Daerah terkait perubahan APBD tahun anggaran 2023 serta penjelasan keuangan dan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024.

 Melalui juru bicara masing-masing Fraksi, mereka menyampaikan apresiasi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 dan Ranperda APBD tahun anggaran 2024.

Selanjutnya, setiap Fraksi memberikan catatan penting mengenai kepemimpinan Gubernur Kaltim, Isran Noor dan Wakil Gubernur, H. Hadi Mulyadi selama lima tahun memimpin Kaltim dari 2018 hingga 2023.

 Kebijakan anggaran pada tahun 2024 merupakan kebijakan tahun transisi bagi kepala daerah dengan mengemban amanah RPJMD Kaltim 2019-2023, untuk menuju pemerintahan yang baru.

"Memprioritaskan program-program yang menyangkut kepentingan kesejahteraan masyarakat terutama pendidikan dan kualitas layanan bagi kesehatan,"ucap salah satu Jubir dari Fraksi Golkar Salehuddin.

Untuk diketahui Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perencanaan anggaran yang tertuang dalam APBD murni tahun anggaran 2023 dan merupakan penjabaran lebih lanjut atas Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2023.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Provinsi dengan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah, maka dalam APBD tergambar kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat yang tercermin dalam pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Berdasarkan pengertian tersebut secara prinsip, APBD merupakan cerminan atau gambaran kegiatan Pemerintah dalam suatu periode yang meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan kegiatan-kegiatan pembangunan.

Semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan langsung maupun tidak langsung dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Turut Hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Sekretaris Dewan Norhayati US, serta Pejabat dilingkungan Pemprov Kaltim dan Forkopimda dengan dihadiri sebanyak 26 anggota dewan. (rey/pt)