Pemerintahan

Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Terkait RTRW Kaltim Tahun 2022 - 2042

  •   Rizky Yusuf
  •   14 September 2022
  •   9:29am
  •   Pemerintahan
  •   334 kali dilihat

Samarinda - DPRD Prov. Kaltim kembali menggelar Rapat Paripurna ke - 37. Rapat tersebut

dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim Tahun 2022 -2042 bertempat di Gedung E DPRD Kaltim Lantai 6, Selasa (13/9/2022).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo serta Sekretaris Dewan M. Ramadhan. Tampak hadir juga Mewakili Gubernur Kaltim Pj. Sekretaris daerah Riza Indra Riadi.

Adapun fraksi yang menyampaikan pandangannya melalui juru bicara antara lain F-Golkar, F-PDIP, F-PKB, F-PKS, F-PAN, F-Demokrat-Nasdem, F-Gerindra, Fraksi PPP.

Melalui juru bicaranya, anggota dewan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atas penyampaian tentang Nota Penjelasan Ranperda tentang RTRW Kaltim Tahun 2022 -2042 yang terdiri dari 15 bab dan 140 pasal.

"Adapun rancangan penataan ruang wilayah provinsi yang telah disusun bertujuan untuk mewujudkan pusat industri hijau, pertanian, perikanan, pertambangan dan penyangga IKN yang maju, aman, nyaman, lestari dan berkelanjutan,"ujar salah satu juru bicara Fraksi Golkar, Nidya Listiyono.

Ia menyebut peninjauan kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022 - 2036 perlu dilakukan dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan undang-undang, adanya kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Sementara itu, ditemui usai rapat Riza mengatakan penyampaian dari anggota dewan hal ini juga terkait dengan IKN. Kemudian RTRW terintegrasi dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Ia menjelaskan bahwa yang disebut dengan matra darat itu adalah RTRW sedangkan untuk matra Laut adalah RZWP3K.

"Itu sudah dilakukan, tinggal minta persetujuan dari DPRD,"jelas Riza.

Selain itu juga terkait wilayah IKN, ia mengakui Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) memang akan terdampak mengenai luas wilayahnya.

"Apa itu nanti bentuknya Provinsi yang jelas saat ini IKN masih bentuk Badan Otorita,"sebutnya. (rey/pt)