Pemerintahan

Delapan Fraksi DPRD Sampaikan Tanggapan, Dukung dan Sependapat Dengan Pemprov Kaltim

  •   Rizky Yusuf
  •   4 Oktober 2022
  •   7:06pm
  •   Pemerintahan
  •   554 kali dilihat

Samarinda – Delapan Fraksi DPRD Prov. Kaltim menyampaikan pandangan umum terhadap 3 (tiga) Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke 42 yang berlangsung di Gedung D DPRD Kaltim lantai 6, Selasa (4/10/2022).

Adapun Ranperda yang ditanggapi oleh F- Golkar, F-PDIP, F-Gerindra, F-PAN, F-PKB, F-PPP, F-PKS, F- Demokrat Nasdem antara lain ; perubahan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD).

Kemudian, Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta pencabutan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah.

Dalam kesempatan tersebut melalui juru bicaranya anggota dewan sangat menyambut baik dan sependapat dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda), dimana terdapat perubahan landasan perundangan yang baru diatasnya.

Undang-Undang Cipta Kerja telah memperbaharui beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal non Tipologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 25 nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang mengharuskan 7 (tujuh) kelembagaan yang ada dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mendorong DPMPTSP berdiri sendiri dan non Tipologi.

Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah yang diatur meliputi kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

"Fraksi PPP menyatakan setuju untuk dilakukan perubahan dengan melihat kewajiban bagi peraturan daerah mengikuti dan mematuhi aturan diatasnya,"ucap Rusman Yakub dari Fraksi PPP.

Sementara itu, untuk Ranperda Rancangan peraturan tentang pencabutan atas Peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah ,anggota dewan sependapat dengan pemerintah untuk melakukan pencabutan peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dan tidak ada landasan hukum diatasnya.

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan atas Peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pasca tambang, para Fraksi DPRD juga sependapat dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur apabila memang terdapat Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dengan perundang-undangan diatasnya agar menyesuaikan antara dicabut atau dilakukan perubahan agar sesuai dan mempunyai dasar hukum yang jelas. (rey/pt)