Pemerintahan

BPKAD Kaltim Sosialisasikan Pergub Nomor 3 Tahun 2021

  •   Ade Putri
  •   23 Februari 2021
  •   7:11pm
  •   Pemerintahan
  •   561 kali dilihat

SAMARINDA - Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim melalui Sekretaris, Edi Hermawanto Noor dan Kasubbag Perencanaan Ismawardi mengikuti Sosialisasi Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Kaltim Tentang Perjalanan Dinas yang dipimpin Kepala BPKAD Prov. Kaltim, Muhammad Sa’duddin. Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta yang dilakukan secara Virtual, Selasa (23/2/2021).

Sosialisasi ini sangat penting dan perlu diketahui bersama, terutama bagi aparatur pengelola keuangan terkait perjalanan dinas pegawai.
 
Dalam sosialisasi tersebut, Sa’duddin mengatakan biaya perjalanan dinas itu pergantian pengeluaran selama pegawai yang bersangkutan melakukan perjalanan dinas tersebut.

“Biaya perjalanan dinas ini dalam arti biaya pergantian terhadap biaya-biaya yang telah dikeluarkan berdasarkan atas dokumen yang dipertanggungjawabkan, itulah yang diganti jadi bukan dipandang sebagai sebuah pendapatan,” tegasnya.

Perubahan yang ada di dalam Pergub ini adalah nilai daripada uang hariannya mengikuti Perpres 33 Tahun 2020.
“Jadi betul-betul bagaimana tarif yang ada dan ini sudah juga tercantum didalam SBU tentang standarisasi Pemerintah Provinsi,”tambahnya.

Pada sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang penambahan diperkenankannya biaya tol selama ada bukti seperti struk pembayaran jalan tol dan penambahan untuk biaya pemeriksaan kesehatan seperti Rapid Antigen.  

Jika diharuskan untuk Swab PCR yang lebih mahal pun biayanya juga akan digantikan selama ada bukti bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk perjalanan dinas tersebut, terangnya. (ade/pt)