Pemerintahan

Besok, Komisi Informasi Kaltim Sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik

  •   prabawati
  •   19 September 2022
  •   3:41pm
  •   Pemerintahan
  •   577 kali dilihat

 

Samarinda - Komisi Informasi (KI) Kaltim, Selasa 20 September 2011 akan melaksanakan sosialisasi elektronik monitoring dan evaluasi (e-monev)  Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 di Kaltim.

Rencananya sosialisasi akan dihadiri oleh Wakil Gubernur Hadi Mulyadi  atau yang mewakili, juga Komisi Informasi Pusat dan tentu Komisi Informasi Kaltim.

Ketua KI Kaltim Ramaon Dearnov Saragih menjelaskan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi public tahun ini dimaksudkan untuk menilai sejauh mana badan public khususnya badan public Negara menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat.

“Penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana dan prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa,” kata Ramaon.

Lebih jauh dikatakannya, adapun kegiatan penilaian terdiri dari tahap pengisinan kuisioner dan presentasi uji public. Dikatakannya, dilaksanakannya monev secara elektronik, dimaksudkan agar terbuka dan akuntabel. “Instrumen penilaian menggunakan system elektronik e-monev.

Dengan system ini, badan public dan juga masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian,”bebernya. Lebih jauh dikatakannya, instrument e-monev ini sekaligus sebagai basis data dalam ujicoba penyusunan peta digital yang menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi, baik di pusat maupun daerah.

Sementara itu komisioner KI Kaltim bidang kelembagaan, Erni Wahyuni menjelaskan acara sosialisasi diadakan di Kantor Dinas Kominfo Kaltim, Jalan Basuki Rahmat.

“Ada 88 badan public yang akan ikut sosialisasi secara online, bahkan kemungkinan bisa lebih. Dan yang hadir secara langsung kami perkirakan mencapai hamir 50 an badan public,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam penilaian ini ada 10 kategori. Yakni pemkab/pemkot se-Kaltim, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga yudikatif, penyelenggara pemilu, instansi vertical di provinsi, instansi vertical di kabupaten kota, BUMD, BLUD, partai politik dan instansi penegakan hukum.

Terakhir, ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih mengimbau agar semua badan public di Kaltim untuk ikut berpartisipasi dan mengisi kuisioner e-monev. (**)