Pemerintahan

BBGRM Ke-19 Dilaksanakan 10 Kabupaten/Kota se Kaltim Selama Satu Bulan

  •   Rizky Yusuf
  •   27 Juli 2022
  •   3:51pm
  •   Pemerintahan
  •   335 kali dilihat

Samarinda - Sinergitas Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dengan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Prov. Kaltim tidak hanya pada acara seremoni (3 hari) tetapi juga bermitra dengan PKK.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas DPMPD, M. Syirajudin saat menjadi narasumber dalam acara Dialog Publika TVRI Kaltim pada Senin (25/7/2022) lalu.

Ia menuturkan, dalam rangka menyukseskan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (HKG PKK) ke-50 Tahun 2022 Tingkat Provinsi Kaltim sekaligus Pencanangan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) yang ke-19, dirinya sudah melakukan rapat dengan pihak terkait termasuk kegiatan yang mendukung Kelompok Kerja (Pokja) 1 dan 4.

"Kebetulan memang alokasi anggaranya ada di DPMPD untuk kegiatan PKK Provinsi Kaltim,"ujar Syirajudin.

Ia mengungkapkan bahwa diakuinya sejak Tahun 2011, BBGRM tersebut memang dilaksanakan secara terpisah dengan HKG PKK. Hal Ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.

"Di 2018 sudah tidak ada lagi penyelenggaraan BBGRM, tetapi untuk Kaltim sendiri BBGRM ini masih dilaksanakan di tahun 2019 dan dua tahun ini tidak dilaksanakan karena memang masa pandemi.
Alhamdulillah di 2022 ini, kita satukan lagi HKG PKK dan BBGRM ini untuk pelaksanaannya,"ucap mantan Kadispora Prov. Kaltim tersebut.

Secara seremonial, lanjut Syirajudin kegiatan HKG PKK akan dilaksanakan di Kota Balikpapan namun untuk pelaksanaan BBGRM di masing-masing Kabupaten Kota selama satu Bulan.

Di hari ke tiga nantinya juga ada pencanangan dari Gubernur Provinsi Kaltim, Dr. Ir. H Isran Noor dan penyerahan pemenang lomba BBGRM.

"Kami sudah bersurat ke 10 Kabupaten Kota untuk melaksanakan BBGRM ini selama satu bulan,"jelasnya.

Dalam pelaksanaan BBGRM selama satu bulan penuh tersebut (3 Agustus sampai 3 September 2022), ia menyebut ada beberapa bidang diantaranya akan melaksanakan kegiatan sosial seperti penyuluhan - penyuluhan kesehatan juga terkait keamanan lingkungan, karang taruna dan lain-lain.

"Jadi satu bulan penuh ini kita mengimbau kepada 10 Kabupaten Kota untuk melaksanakan BBGRM,"pungkasnya. (rey/pt)