Pemerintahan

BALITBANGDA Kaltim Gelar Sosialisasi HKI

  •   resa septy
  •   14 Juni 2021
  •   6:16pm
  •   Pemerintahan
  •   473 kali dilihat

SAMARINDA - Apresiasi terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia masih rendah.

Bahkan masih banyak yang menganggap HKI ialah sesuatu yang tidak diperlukan. Padahal kenyataannya HKI ini berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

Pada kesempatan ini, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bertempat di Aula BALITBANGDA Prov Kaltim, Senin (14/06/2021).

Dengan mengangkat tema “Fungsi Lembaga LITBANG Sebagai Fasilitator Hak Kekayaan Intelektual Guna Melindungi Kreativitas dan Inovasi Masyarakat”. Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber diantaranya, Sri Lastami dari Kanwil Kemenkumham Prov Kaltim dan Suroto Hadi Saputra dari Balai Riset dan Standardisasi (BARISTAND) Industri Kota Samarinda.

Kepala BALITBANGDA Prov Kaltim, Abdullah Sani melalui Sekretaris, Yasintha Purwanti Parera menuturkan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan pemahaman secara komperensif terkait HKI sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 90 Tahun 2019.

Dengan tujuan untuk memberikan legalitas atas hasil karya cipta kreativitas, inovasi dari anak bangsa untuk mendapatkan pengakuan, perlindungan, pemeliharaan dan reward.

“BALITBANGDA Prov Kaltim siap membuka diri dan memfasilitasi terkait hal-hal yang berkenaan dengan HKI dengan terus menjalin kerjasama, berkoordinasi, berkomunikasi dengan berbagai pihak, lembaga-lembaga di daerah dan pusat khususnya dengan Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kanwil Kemenkumham Prov Kaltim,” pungkas Yasintha. (resa/pt)