Pemerintahan

Aswin: Sudah Tidak Saatnya Menganggap Perencanaan Hanya Persyaratan Formal

  •   resa septy
  •   5 Januari 2022
  •   2:34pm
  •   Pemerintahan
  •   540 kali dilihat

Samarinda – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Aswin menekankan bukan saatnya lagi Perangkat Daerah (PD) menganggap sebuah perencanaan sebatas persyaratan formal.

Upaya menyamakan mindset ini dilakukannya saat menutup Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Perubahan Rencana Strategis (P-RENSTRA) Perangkat Daerah Tahun 2019-2023 dan Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2023 secara virtual bersama sejumlah Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemprov Kaltim, Selasa (4/1).

“Sudah tidak saatnya lagi kita menganggap sebuah perencanaan itu hanya persyaratan formal. Tetapi itu hal yang penting,” tutur Aswin.

Penyusunan dokumen perencanaan yang dikerahkannya haruslah didasarkan pada hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pelaksanaan program tahun sebelumnya. Perlu dipastikan bahwa sebelum merumuskan kebijakan dan penyusunan dokumen baik RKPD maupun RENJA, data hasil evaluasi capaian kinerja program kegiatan dan sub kegiatan PD telah selesai dikompilasi.

Dari hasil penelaahan terhadap hasil evaluasi dimaksud, akan ada catatan rekomendasi perbaikan yang diberikan dan harus ditindaklanjuti sebagai salah satu dasar penyusunan perencanaan yang lebih baik kedepan.

“Oleh karena itu, kami juga mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan dokumen evaluasi RENJA Tahun 2021 sampai dengan triwulan keempatnya,” tegasnya.

Sebagaimana diungkapkan Aswin, pembangunan di Kaltim pada tahun 2023 ialah mengangkat tema “Penguatan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Lingkungan Menuju Kesejahteraan Masyarakat”.

Dalam kerangka Kalimantan Timur yang berdaulat, Aswin menguraikan prioritas dari pembangunan Kaltim diantaranya yaitu: pengembangan angkatan kerja yang kompetitif dan berdaya saing, penguatan ekonomi kerakyatan dan kewirausahaan masyarakat, peningkatan produktivitas kawasan industri pengolahan, pemerataan dan pemantapan konektivitas antar daerah dan kawasan pendukung IKN, pengembangan kemandirian birokrasi untuk kebijakan publik yang berpihak pada kedaulatan daerah. (resa/pt)