Pemerintahan

Ardiansyah : SP4N LAPOR Diharapkan Menjadi Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Berbagai Bidang

  •   Rizky Kurniawan
  •   28 Juni 2022
  •   11:37am
  •   Pemerintahan
  •   316 kali dilihat

Sangatta - Dalam rangka penyusunan Road Map system pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024. Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik

(Diskominfo Perstik) Kutim bekerjasama dengan USAID SEGAR melaksanakan kegiatan sosialisasi dan workshop self-assessment (penilaian mandiri) SP4N LAPOR di Hotel Royal Victoria Sangatta Jl Abdul Wahab Syahrani, Selasa (27/6).

Bupati Kutai Timur H Ardiansyah Sulaiman membuka sosialisasi SP4N LAPOR sekaligus mengatakan pelaksanaan rencana aksi SP4N LAPOR ini merupakan salah satu implementasi Menpan RB nomor 46 tahun 2020 di dalam mendukung kebijakan dan mewujudkan penyelesaian, pengelolaan, pengaduan yang cepat serta unit-unit pengelolaan di seluruh Indonesia harus memiliki konektifitas meliputi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

"Tujuan daripada SP4N LAPOR ini agar setiap pengaduan di kelola dengan cepat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam berbagai bidang," ujar Ardiansyah.

Untuk itu, pelayanan publik yang bersifat kolaboratif dan secara aktif agar dilaksanakan sesuai standar pelayanan, untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

"Saya berharap penyusunan rencana aksi SP4N LAPOR ini dapat mengakomodir kebutuhan program dan diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan SP4N LAPOR dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam mengelola pengaduan masyarakat," harap Ardiansyah.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan SP4N LAPOR menjadi salah satu aplikasi yang dijadikan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan pelayanan publik Nasional sejak 27 Oktober 2020. Mendorong prinsip no wrong door policy pada Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional agar tidak ada pintu aduan yang salah.

"Penyusunan rencana Aksi SP4N LAPOR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Pemerintah Daerah (Pemda) dan menjadi satu-satunya kanal aduan layanan publik yang berbasis digital dan
digunakan seluruh instansi Pemerintah," kata Faisal. (Rzk/ty)