Pemerintahan

45 Guru Terima SK Pemutihan

  •   prabawati
  •   25 Oktober 2021
  •   1:57pm
  •   Pemerintahan
  •   426 kali dilihat

Samarinda - Sebanyak 45 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) Petikan Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar. Serah terima tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim, Senin (25/10).

SK pemutihan status tugas belajar dan izin belajar diberikan kepada guru/calon guru/pelaksana yang diberikan tugas mengajar sebagai guru SMA/SMK di wilayah Kota Samarinda.

Penyerahan SK Pemutihan diserahkan langsung oleh Gubernur Kaltim, H. Isran Noor didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kaltim H. Moh. Jauhar Efendi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim Diddy Rusdiansyah.

Dalam arahannya, Isran berharap bagi guru penerima petikan SK tugas belajar dan izin belajar dapat bermanfaat terutama bagi penerima.

Isran menambahkan guru yang belum lengkap pemberkasananya, Isran minta BKD segera menindak lanjuti dan segera memprosesnya

Selain itu, dia pun mengapresiasi guru-guru yang telah melaksanakan tugas-tugasnya di kawasan terpencil yang susah dijangkau.

"Guru-guru yang bekerja di wilayah terpencil misalnya tidak memiliki sebuah jaringan internet, sehingga tidak bisa mengupload data bisa saja terjadi, "tegas Isran.

Menurutnya hal seperti ini memang harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi.

Disisi lain, Kepala BKD Kaltim Diddy menyebutkan SK hari ini yang diserahkan sebanyak 45 orang dari total berkas 162.

"13 diantaranya tidak memenuhi syarat atau kurang lengkap seperti ijazah tidak ada dan bukti perkuliahan tidak dilampirakan,"tutur Diddy.

Diddy mengatakan sesuai arahan Gubernur Kaltim, pihaknya akan memanggil 13 orang tersebut agar segera melengkapi berkas tersebut.

"Setelah ini diharapkan profil guru meningkat karena ada S1,S2 dan S3,"pintanya.(Prb/ty).