Pemerintahan

120 Peserta Ikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS

  •   pipito
  •   14 Desember 2021
  •   11:18am
  •   Pemerintahan
  •   635 kali dilihat

Tanjung Redeb- Badan Kepegawaian Daerah, Provinsi Kalimantan Timur bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan  Sosialisasi  tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Dihadiri kurang lebih 120 peserta, dari Perangkat Daerah (PD) Pengelola Kepegawaian se- Kabupaten dan Kota, di Hotel Palmy Exclusive, Jalan Akb. Sanipa II Tanjung Redeb, Berau Senin/13/12/2021.

Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dimana sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Kegiatan Sosialisasi yang dibuka oleh Adisurya Agus,SE.,M.Si selaku Kepala Bidang Pembinaan ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim, mewakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim, Drs. Diddy Rusdiansyah Anan, dalam sambutannya menyampaikan beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan.

Salah satu yang ditekankan oleh Sekretaris Prov Kaltim, HM Sa’bani adalah Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa  dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Diharapkan dengan dipahaminya Pasal ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut selaku pembicara dari  Badan Kepegawaian Nasional (BKN), diantaranya Anindya Kusuma Maharani  dan Rani Adhita Nanduri Siregar.

Melalui materi yang disampaikan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021: Perubahan dan Konsekuensinya, Adisurya Agus,SE.,M.Si berharap dengan dikenalkannya PP Disiplin ini maka unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab, unit kerja telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.

Meskipun petunjuk teknis Peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembicara menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin.

Sosialisasi berlangsung selama satu hari, disambut dengan sangat antusias oleh seluruh peserta. Peserta juga berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan kembali untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kepegawaian. (diskominfoberau/pt)

Foto: IST
(Diskominfo Berau/Berau TV)