Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
SAMARINDA — Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2021 dibuka Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, Dr.HM.Jauhar Effendi M.Si. Bertempat di Ruang Crystal 2 Hotel Mercure, Kamis (15/7).
Kegiatan yang bertemakan Pengelolaan JDIH yang Terintegrasi Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi Hukum yang Transparan dan Akuntabel diikuti peserta secara daring maupun luring dari Kabupaten/Kota se Kaltim.
Dalam sambutannya, Jauhar mengatakan agar pengelolaan JDIH yang integratif sesuai dengan dinamika yang ada. Maka sudah sepatutnya pemerintah Provinsi Kaltim memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengelolaan JDIH yang telah dilaksanakan oleh bagian hukum kabupaten/kota se Kaltim.
Ada 3 (tiga) Kabupaten/ kota sebagai Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik tahun 2020. Diantaranya,Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat dan Kutai Kartanegara. Serta dilakukan penyerahan secara simbolis kepada tiga kabupate/kota tersebut.
Narasumber pada Rakor ini menghadirkan Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, Drs. Yasmon, M.L.S , Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, S.Sos,M.Si. Dipandu Moderator yang merupakan Analisis Kebijakan Ahli Utama Prov Kaltim, Dra. Hj. Ardiningsih. Kegiatan dilanjutkan dengan praktek penyusunan laporan e-Reporting bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provini Kaltim, Muhammad Faisal dalam paparannya menyampaikan harapan bagi JDIH Kaltim.
"Tampilan website kekinian, update dan modern, manajemen pengelolaan bagus, terintegrasi up-down. Kemudian, terpublikasi maksimal, mendukung keterbukaan informasi publik, interaktif two way traffic communication. Serta menjadi sumber informasi dan dokumentasi peraturan/regulasi utama di Kaltim," ujar Faisal.
Diketahui, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Pengelolaan JDIH oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur diatur melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 69 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. (ms.adg/pt)