Jelang PPD, Bappenas Helat Sosialisasi Daring Kepada 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota
SAMARINDA - Sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyusun perencanaan pembangunan daerahnya. Perencanaan pembangunan daerah tersebut meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun.
Sebagai bentuk apresiasi, Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota atas prestasinya di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Dalam hal ini, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyelenggarakan sosialisasi PPD 2021 secara virtual pada beberapa waktu lalu, untuk tingkat Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh peserta Bappeda se- Indonesia dan dibuka oleh Deputi Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan (PEPP) Taufik Hanafi.
Dilansir dari (www.bappenas.go.id), Kegiatan Sosialisasi PPD 2021 ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan informasi dan gambaran tentang pelaksanaan, mekanisme teknis, dan sistem penilaian PPD. Terdapat beberapa upaya peningkatan pada PPD kali ini, di antaranya: (1) Digital Evaluation system di mana sistem penilaian dokumen menggunakan aplikasi web-based; (2) Balanced-Grouped-Evaluator dengan penambahan Tim Penilai Independen di bidang lingkungan, inovasi, dan perencanaan pembangunan; (3) Environment Friendly dengan menambahkan indikator item penilaian lingkungan hidup terkait komitmen pemerintah daerah dalam aksi mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK); serta (4) Covid-19 Sensitive Response, yaitu penambahan penilaian terkait dengan kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19.
Diketahui bahwa PPD hakikatnya dilatarbelakangi oleh keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional yang mana juga ditentukan dengan keberhasilan daerah dalam menyiapkan perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian pembangunan daerah yang baik. Oleh karena itu, peningkatan keterpaduan pelaksanaan pembangunan pusat dan daerah adalah bentuk pengendalian pembangunan yang harus dilakukan secara berkelanjutan.
Selanjutnya, terkait tujuan PPD 2021 di antaranya: (1) mendorong pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur, dan dapat dilaksanakan; (2) mendorong integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah; (3) mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dan (4) mendorong pemerintah daerah untuk berinovasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Beberapa new features ini diharapkan mampu mewarnai proses penilaian PPD 2021 dengan lebih baik.
“Kementerian PPN/Bappenas memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi informasi dan komunikasi dalam seluruh rangkaian proses PPD 2021. Kita memastikan evaluasi mendapatkan perspektif yang fair dari berbagai pandangan, karena itu kita memperkuat susunan tim penilai baik penilai independen maupun utama dan teknis. Tidak hanya itu, latar belakang tim penilai juga akan diperkuat,” ucap Deputi Taufik.
Proses penilaian PPD 2021 dilakukan terhitung dari Januari-April 2021 dan oleh Tim Penilai Utama, Tim Penilai Independen, dan Tim Penilai Teknis yang berasal dari berbagai bidang ilmu dan latar belakang profesi. Setelah itu penghargaan kepada 3 besar Provinsi, 3 besar Kabupaten dan 3 (tiga) besar Kota akan diumumkan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dan diserahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo. (resa/pt)