Pembangunan

Gelar Forum Konsultasi Publik, DLH Prov Kaltim Optimalisasikan Pelayanan Bidang Lingkungan Hidup

  •   resa septy
  •   25 Mei 2021
  •   12:27pm
  •   Pembangunan
  •   310 kali dilihat

SAMARINDA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Forum Konsultasi Publik Optimalisasi Pelayanan Publik Bidang Lingkungan Hidup. Pelaksanaan tersebut secara virtual diikuti oleh  OPD dilingkup Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Mitra Kerja, Selasa (25/05/2021).

Pelayanan Konsultasi Publik ini merupakan salah satu amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyenggara Pelayanan Publik.

Kepala DLH Prov Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal menyampaikan  terkait 15 Standar Pelayanan yang telah dituangkan dan diterbitkan pada bulan Desember 2019 lalu oleh DLH Prov Kaltim dalam Pemberian Pelayanan Publik Bidang Lingkungan Hidup.

Standar pelayanan tersebut diantaranya meliputi; (1) penerbitan Persetujuan Formulir Kerangka Acuan AMDAL dengan sistem Online Single Submission  (OSS), (2) penerbitan Surat Keputusan dan Kelayakan Lingkungan  (SKKL) - Dokumen Andal DAN RKL,RPL OSS, (3) penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) – Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL OSS, (4) penerbitan Surat Persetujuan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan (UKL-UPL) OSS, (5) penerbitan Surat Keputusan Kerangka Acuan (KA) –AMDAL (Non- OSS), (6) penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan – Dokumen Andal dan RKL-RPL (Non- OSS), (7) penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL (Non- OSS).

Kemudian, (8) penerbitan Surat Persetujuan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) (Non- OSS), (9) penerbitan Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Provinsi Kalimantan Timur (Non- OSS), (10) penerbitan Rekomendasi Gubernur untuk Izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional OSS, (11) Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pembuangan Air Limbah Ke Laut OSS, (12) Rekomendasi Teknis Pemberian Izin Pengumpulan dan Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit OSS, (13) Penerbitan Persetujuan Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), (14) Verifikasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten/Kota dan (15) Rekomendasi Penilaian Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) Kabupaten/Kota.

“Dengan adanya Standar Pelayanan ini akan memberikan manfaat yaitu memberikan jaminan kepada masyarakat  untuk mendapatkan pelayanan dalam kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, memberikan fokus pelayanan kepada masyarakat, menjadi alat komunikasi antara pelanggan dengan  penyedia layanan dalam upaya meningkatkan pelayanan, menjadi alat untuk mengukur kinerja pelayanan serta menjadi alat monitoring dan evaluasi kinerja,” ucap Rizal.

Dalam forum konsultasi publik ini berbagai kebijakan akan dirancang menyesuaikan dari masukan atau saran yang diberikan dari OPD di lingkup Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang mana juga dalam hal ini diharapkan dapat pula memberikan tanggapan terkait dampak dari penerapan kebijakan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan publik.

“Saran dan masukan yang diberikan oleh seluruh peserta nanti pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan lingkungan hidup di Provinsi Kalimantan Timur  yang menjadi tolak ukur bagi keberhasilan penyelenggaraan yang akan kami laksanakan,” tutupnya. (resa/pt)