Gelar FGD Ke-2, DPUPR PERA Kaltim Lakukan SPPR
Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) dan Perumahan Rakyat (PERA) Provinsi Kalimantan Timur melalui Seksi Pemanfaatan Ruang Bidang Penataan Ruang Gelar Focus Group Discussion (FGD) ke-2 dalam rangka Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR) Kaltim, bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Kamis (28/10).
Mengacu pada Permen ATR/KBPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. SPPR ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu. Wujudkan terjaminnya keberlangsungan hidup masyarakat berkualitas dan pembangunan berkelanjutan di Kaltim.
“Program sinkronisasi ini akan mendorong terciptanya satu kesamaan cara pandang dalam menyusun program. Terutama untuk penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan prioritas,” ujar Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR-PERA Kaltim, Ahmad Muzakir Hidayat saat membuka acara sekaligus membacakan sambutan Kepala DPUPR-PERA Kaltim.
Pada tahun 2021 ini merupakan tahun awal bagi seluruh provinsi tak terkecuali Kaltim untuk menyusun SPPR, baik jangka menengah 5 (lima) tahun maupun jangka pendek 1 tahun. Oleh karena itu, pertemuan DPUPR-PERA Kaltim bersama Perangkat Daerah (PD) terkait seperti halnya Diskominfo Kaltim, diungkapkannya merupakan langkah strategis guna mempaduserasikan antara program-program yang ada di sektoral OPD Kaltim dengan apa yang ada di dalam rencana tata ruang.
Adapun data diperlukan oleh DPUPR-PERA Kaltim dari seluruh PD terkait dalam penyusunan SPPR Kaltim, diantaranya yakni pendetilan program, besaran, sumber atau alternatif biaya, status anggaran, status program tahun 2023 dan tahapan pelaksanaan program. Seluruhnya diarahkan agar dapat segera mengisi/menginput data sesuai program masing-masing PD pada matriks yang telah disediakan melalui link bit.ly/MatriksProgramOPD.
Penyampaian hasil SPPR Jangka Menengah 5 Tahunan sebagai masukan untuk Rencana Pembangunan dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum RPJMN atau RPJMD ditetapkan. Sedangkan penyampaian hasil SPPR Jangka Pendek 1 Tahunan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan Musrenbang Nasional atau Musrenbang Daerah.
Untuk diketahui, hadir sebagai pemateri pada FGD Ke-2 ini ialah Direktur Jenderal Tata Ruang Bappenas, Sumedi Andono Mulyo dan Kasubdit Pemanfaatan Ruang Wilayah 3 Kementerian ATR, Marthalina Indhawati BPN.
Adapun Perangkat Daerah Kaltim yang terikat dalam Penyusunan SPPR diantaranya, Bappeda, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskominfo Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Disperindagkop, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Prov. Kaltim (ESDM). (resa/pt)