APDESI Harus Perjuangkan Hak Desa
Balikpapan – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) harus memperjuangkan hak-hak dan kepentingan masyarakat desa. Hal itu menjadi pesan khusus dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Ir. Isran Noor saat hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) APDESI di Balikpapan, Minggu (18/12/2022) kemarin.
Kehadiran Isran di seluruh rangkaian acara Rakornas APDESI, mulai dari pelantikan, pengukuhan, dan silaturahmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APDESI se Provinsi Kaltim, serta menjemput kedatangan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tito Karnavian. Membuktikan komitmennya akan pembinaan dan pengembangan pemerintah desa.
Ia menaruh harapan pada APDESI sebagai organisasi profesi untuk menjadi wadah kepala desa memperjuangkan hak-hak desa dan hak-hak masyarakat desa.
“Untuk itu anggotanya harus diisi kepala desa aktif,” ujar Isran.
Menurutnya, sejak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan diikuti kucuran Dana Desa (DD) bagi desa se Indonesia, memposisikan kepala desa sebagai pemilik harkat dan martabat desa. Karena mampu memberikan, memberdayakan, dan menggerakan ekonomi masyarakat desa.
“APDESI diharapkan taat dan patuh pada peraturan perundang undangan maupun kebijakan nasional, dalam memperjuangkan hak-hak di desa. Disampaikan secara santun dan mengedepankan norma etika,” pesan orang nomor wahid Benua Etam ini.
Pada kesempatan itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini kembali menyuarakan kurangnya keberpihakan Pemerintah Pusat kepada daerah dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Masih terjadi kesenjangan antar daerah Jawa dan di luar Jawa. Jika dilihat dari urusannya, daerah sampai ke desa lebih banyak melaksanakan urusan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan,”ungkapnya.
Dilansir dari laman resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Rakornas APDESI dihadiri perwakilan pemerintah desa dari 461 kabupaten se Indonesia. Terdapat 17 rekomendasi yang dihasilkan dari Rakornas APDESI 2022. Di antaranya adalah deklarasi mendukung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan percepatan IKN di Kaltim, setiap calon presiden harus berkomitmen meneruskan IKN di Kaltim, tidak ada revisi UU Nomor 6/2014 tentang desa, alokasi 5-10 persen APBN untuk Dana Desa, serta pengesahan stempel desa burung garuda.
Dalam rekomendasi hasil Rakornas, APDESI juga meminta pemerintah memperbaiki peraturan turunan UU Desa dan menjaga marwah UU desa. Penggunaan dana desa harus didasarkan pada musyawarah desa dan musyawarah dusun, asuransi kepala desa dan perangkat desa, pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan proses politik, Bantuan Langsung Tunai tidak melaluiDana Desa, serta gaji dan tunjangan bagi kepala desa, BPD, dan perangkat desa yang layak mempertimbangkan jam kerjanya selama 24 jam.
Kepada Presiden RI, APDESI menuntut agar Presiden menjaga program pembangunan desa yang bersifat afirmasi, diklat ideologi pancasila bagi kepala desa, jaminan dan kepastian suaka bagi warga desa dan masyarakat IKN untuk tidak jadi kelurahan, penguatan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D), serta penyediaan perkebunan sawit desa/plasma sawit untuk ekonomi desa. (KRV/pt)
Sumber: Foto dan Rilis DPMPD Kaltim