Perbaiki Penggunaan Bahasa Indonesia Sesuai Kaidah EYD, Diskominfo Kaltim Gelar Bimtek Tata Naskah
Samarinda – Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) adalah pedoman resmi yang dapat dipergunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Namun, dalam tata naskah surat-menyurat dan kegiatan administrasi instansi pemerintahan, tak dimungkiri terkadang masih ditemui pengunaan bahasa yang tidak sesuai dengan kaidah EYD. Atas pertimbangan itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Diskominfo Kaltim) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Naskah sebagai upaya peningkatan kapasitas ASN dan non ASN dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Kita berusaha untuk menyempurnakan tata bahasa dalam surat-menyurat kita. Supaya bahasa yang kita pilih bisa lebih mengena dan tepat pemakaiannya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Informasi, Komunikasi Publik, dan Kehumasan (IKP) Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini saat membuka kegiatan Bimtek Tata Naskah di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Kamis (7/12/2023).
Dalam Bimtek Tata Naskah itu, Diskominfo Kaltim menggandeng Kantor Bahasa Provinsi Kaltim yang merupakan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Badan Pengembangan Bahasa dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemateri bimtek yang dihadirkan dari Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, di antaranya adalah Widyabasa Ahli Pertama, Pandu Pratama Putra serta Analis Kata dan Istilah, Abdul Rahman.
Materi yang disampaikan meliputi, penyampaian kata dan istilah Bahasa Indonesia yang benar sesuai dengan EYD dan KBBI, politik kabahasaan, serta praktik langsung dengan membedah bahasa tata naskah dalam surat resmi Diskominfo Kaltim. Usai pemaparan materi tersebut, para peserta melakukan diskusi interaktif dan tanya jawab bersama pemateri.
Bimtek Tata Naskah diikuti oleh seluruh staf di bidang IKP dan Sekretariat Diskominfo Kaltim. Terutama yang menangani bagian surat-menyurat. (KRV/pt)